Tersangka Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT Sari Lembah Subur (Foto: HumasPolri)
Riau, HAISAWIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kerumutan menangkap empat pria atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS). Aksi pelanggaran hukum tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kejadian ini berlokasi di area perkebunan perusahaan yang terletak di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Petugas keamanan perusahaan melakukan pengamanan awal terhadap para pelaku sebelum akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Dilansir dari laman HumasPolri, Sabtu (31/01/2026), barang bukti yang disita petugas mencakup 22 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total mencapai 280 kilogram. Pihak perusahaan menanggung kerugian materi sebesar Rp980.560.
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Kerumutan dengan identitas inisial S alias I, M alias O, S alias P, dan DI alias D. Seluruh tersangka kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kerumutan telah menerbitkan laporan polisi resmi dengan nomor LP/B/02/I/2026/SPKT. Langkah ini menjadi dasar dimulainya proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.
Penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengambilan aset pihak lain secara ilegal.
Selain puluhan tandan buah kelapa sawit, polisi mengamankan sejumlah alat kerja yang digunakan dalam aksi tersebut. Barang-barang ini menjadi penguat bukti keterlibatan para tersangka dalam kegiatan pengambilan sawit secara tanpa izin.
Beberapa barang bukti alat yang disita meliputi:
- Satu buah egrek dengan tangkai terbuat dari bahan fiber.
- Satu buah tojok yang terbuat dari material besi padat.
- Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kepolisian telah memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) kepada pihak pelapor dari perusahaan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara di lahan PT SLS guna memastikan kronologi pengambilan buah tersebut. Fakta-fakta lapangan dikumpulkan untuk memperkuat narasi kejadian dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.
Aktivitas pengamanan di area perkebunan kini ditingkatkan sebagai langkah antisipasi terhadap kejadian serupa. Koordinasi antara pihak keamanan perusahaan dan kepolisian setempat berjalan secara intensif guna menjaga kondusivitas industri kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan.
Proses penyelidikan masih berjalan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan pengumpulan bukti konkret serta keterangan para saksi di lapangan.
Informasi terkini mengenai perkembangan kasus hukum di sektor perkebunan dapat diakses melalui portal berita industri kelapa sawit terpercaya. Ikuti terus pembaruan data teknis dan regulasi kelapa sawit hanya di www.haisawit.co.id.***