
Ketua, Wakil, Hakim PN Bangkinang bersama Forkompimda Kabupaten Kampar. (Foto: MARINews)
Kampar, HAISAWIT – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mencatatkan ribuan perkara pidana yang didominasi oleh kasus pencurian berondolan serta Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kampar selama tahun 2025.
Fenomena tingginya angka kriminalitas pada sektor perkebunan tersebut terungkap secara gamblang saat pelaksanaan Sidang Pleno Laporan Tahunan (Laptah) 2025 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dilansir dari laman MARINews, Jum'at (30/01/2026), Kepaniteraan PN Bangkinang menerima total 4.096 perkara dengan rincian perkara pidana mencapai 3.532 kasus yang didominasi oleh aksi pencurian buah sawit serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tingginya angka perkara tersebut menjadi indikator nyata mengenai besarnya tantangan keamanan yang dihadapi oleh pemilik kebun sawit, baik skala rakyat maupun korporasi, di wilayah hukum Kabupaten Kampar saat ini.
Dari ribuan perkara pidana yang masuk ke meja hijau, terdapat beberapa klasifikasi penyelesaian kasus yang dilakukan oleh otoritas pengadilan guna memberikan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Data laporan tahunan tersebut merinci capaian penyelesaian perkara pidana sebagai berikut:
- Penyelesaian perkara tindak pidana biasa sebanyak 785 kasus.
- Penyelesaian tindak pidana ringan mencapai angka 497 kasus.
- Penyelesaian pelanggaran tindak pidana lalu lintas sebanyak 2.212 kasus.
- Penyelesaian tindak pidana anak berjumlah 25 kasus.
Selain penegakan hukum melalui jalur persidangan formal, lembaga peradilan tersebut juga menerapkan pendekatan yang lebih humanis melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) bagi perkara-perkara yang memenuhi syarat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 251 perkara berhasil diselesaikan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif, sementara untuk perkara yang melibatkan anak di bawah umur, terdapat 2 proses Diversi yang berhasil dilaksanakan dengan hasil kesepakatan damai.
Tren peningkatan beban kerja pengadilan tidak hanya terjadi pada ranah pidana, namun juga terlihat jelas pada perkara perdata yang mencatat lonjakan jumlah permohonan masuk secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat ada 283 perkara gugatan yang masuk ke persidangan, di mana 250 perkara di antaranya telah berhasil diputus, serta 10 perkara Gugatan Sederhana (GS) dengan 9 putusan hukum yang inkrah.
Kaitan erat antara aktivitas perkebunan dengan dinamika hukum juga terlihat pada penanganan 203 perkara permohonan konsinyasi, yang mana sebanyak 110 perkara telah diselesaikan oleh para hakim sepanjang periode tahun tersebut.
Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi juga menjadi fokus utama lewat proses mediasi, dengan catatan 184 perkara yang difasilitasi mediasinya, menghasilkan 28 kesepakatan damai yang berhasil dicapai oleh para pihak.
Keberhasilan lembaga dalam mengelola ribuan perkara ini berbuah penghargaan Akreditasi Pelayanan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dengan predikat Unggul, serta pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna.
Seluruh data capaian kinerja ini menunjukkan bahwa dinamika industri kelapa sawit di Kampar berkorelasi langsung terhadap beban kerja lembaga peradilan, terutama terkait perlindungan hak milik atas hasil panen.***