KLHK: Sawit Tetap Tanaman Perkebunan, Bukan Tanaman Hutan!

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari memastikan sawit tidak masuk dalam skema rehabilitasi hutan maupun hutan tanaman rakyat. Kebijakan ini diambil untuk melindungi fungsi hutan alami sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor perkebunan.

BERITA HAI EDUKASI SAWIT

Arsad Ddin

3 Februari 2026
Bagikan :

Dok. YouTube Kementerian Kehutanan RI


Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menolak wacana perubahan status kelapa sawit menjadi tanaman hutan demi menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mematuhi regulasi perkebunan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. menjelaskan bahwa pemerintah tetap memisahkan komoditas kelapa sawit sebagai tanaman perkebunan yang harus memiliki izin pelepasan kawasan hutan sebelum proses budidaya di Areal Penggunaan Lain (APL).

Bambang memberikan penegasan mengenai batasan antara ruang tumbuh industri perkebunan dengan fungsi kawasan hutan produksi agar tidak terjadi kerancuan status hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum.

“Sampai hari ini produktivitas sawit itu di kawasan jalan tapi bukan berarti jadinya sawit itu merupakan tanaman hutan kata kuncinya sebenarnya di situ.” ujar Bambang, dikutip dari YouTube Kementerian Kehutanan RI, Selasa (03/02/2026).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc menambahkan penjelasan teknis terkait larangan penggunaan bibit kelapa sawit dalam berbagai program resmi kementerian yang berfokus pada pemulihan tutupan lahan hutan.

“Peraturan Menteri LHK Nomor P.11 tahun 2020 tidak memasukkan sawit sebagai tanaman yang diperbolehkan untuk ditanam dalam pembangunan hutan tanaman rakyat atau HTR.” pungkas Agus menjelaskan batasan tegas regulasi kehutanan tersebut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, klasifikasi tanaman kehutanan memiliki standar tertentu yang berbeda dengan karakteristik perkebunan monokultur. Berikut beberapa alasan yuridis dan teknis yang memperkuat keputusan pemerintah tersebut:

  • Analisis historis menunjukkan sawit sebagai komoditas industri.
  • Kebutuhan menjaga keanekaragaman hayati dalam ekosistem hutan.
  • Perlindungan fungsi hidrologis dan pencegahan degradasi lingkungan.

Pemerintah berupaya membenahi persoalan keterlanjuran lahan melalui skema Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang mewajibkan penyelesaian administrasi bagi pemilik kebun sawit di dalam kawasan hutan.

Agus Justianto kembali mengingatkan bahwa ekspansi perkebunan yang tidak mengikuti prosedur hukum kehutanan membawa konsekuensi serius terhadap keseimbangan lingkungan serta menimbulkan potensi sengketa di masa mendatang bagi perusahaan.

“Praktek kebun sawit yang ekspansif monokultur dan non prosedural di dalam kawasan hutan ini telah menimbulkan beragam masalah hukum ekologis hidrologis dan sosial.” jelasnya menekankan risiko dari pengelolaan lahan secara ilegal.

Penyelesaian kasus lahan sawit ilegal kini menggunakan pendekatan ultimum remedium yang mendahulukan sanksi administrasi dan denda demi menjamin kepastian usaha sekaligus mengembalikan fungsi lindung pada kawasan hutan lindung.

Data Direktorat Jenderal PHL memastikan bahwa kelapa sawit tidak akan masuk dalam skema Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) karena pemerintah fokus mempertahankan ekosistem alami hutan yang memiliki nilai ekonomi lingkungan tinggi.***

Bagikan :

Artikel Lainnya