
Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Foto: Dok. BIG)
Jakarta, HAISAWIT – Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan tentang Pedoman Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat tata kelola data geospasial yang berkaitan dengan berbagai sektor, termasuk industri kelapa sawit. Data geospasial berperan penting dalam mendukung keterlacakan asal usul komoditas di pasar global.
Sekretaris Utama BIG Belinda Arunarwati Margono menekankan pentingnya pengaturan penyebarluasan data secara tepat agar tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan dan keamanan nasional.
“Berbagi pakai data geospasial merupakan wujud transparansi, namun harus diatur secara ketat agar tidak mengorbankan kedaulatan dan keamanan nasional. Regulasi ini memastikan penyebarluasan data geospasial Indonesia dilakukan secara terukur dengan kepastian hukum,” ujar Belinda, dikutip dari laman Badan Informasi Geospasial (BIG), Selasa (14/10/2025).
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri berbagai perwakilan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, serta sektor swasta. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk menyusun regulasi yang memberi kepastian hukum dalam berbagi data lintas batas negara.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BIG, Mone Iye Cornelia Marschiavelli, menyampaikan bahwa regulasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bagian dari diplomasi data Indonesia yang berkaitan dengan kedaulatan digital.
“BIG berperan memastikan setiap data yang keluar dari wilayah kedaulatan kita tetap dalam kendali hukum nasional,” ujar Mone.
Ia menambahkan bahwa setiap kerja sama berbasis data harus dilakukan secara berhati-hati dan bertanggung jawab, terutama yang melibatkan mitra internasional.
“BIG berkomitmen memastikan setiap kolaborasi internasional berbasis data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, menilai rancangan peraturan BIG sangat relevan dengan dinamika perdagangan global, khususnya kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
“Peraturan ini penting sebagai landasan hukum untuk menjamin keterlacakan komoditas Indonesia, khususnya dalam implementasi Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Selain sektor sawit, ke depan regulasi ini juga dibutuhkan bagi sektor lain yang melibatkan data lintas batas,” tutur Dida.
Dalam kegiatan itu, BIG memaparkan rancangan peraturan yang akan menjadi dasar hukum pengendalian penyebarluasan data geospasial nasional. Upaya tersebut turut memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi data global, terutama terkait keterlacakan komoditas strategis seperti kelapa sawit.***