
Anggota Ombudsman RI sekaligus penulis buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan”, Yeka Hendra Fatika, menghadiri peluncuran karyanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Ombudsman RI)
Jakarta, HAISAWIT – Kajian sistemik Ombudsman RI menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp279 triliun akibat belum sempurnanya tata kelola industri kelapa sawit nasional. Temuan tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan perizinan, data, dan tata ruang di sektor strategis ini.
Temuan itu disampaikan Ombudsman RI saat peluncuran buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan” yang membahas hasil kajian kelembagaan dan tata kelola sawit nasional. Acara berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Prof. Rachmat Pambudy, menilai perbaikan tata kelola sawit perlu dilakukan secara terintegrasi dan berbasis satu data. Ia menegaskan pentingnya langkah bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan.
"Tata kelola sawit nasional harus kita selesaikan bersama. Jika badan sawit nasional terbentuk, nanti tugas pertamanya menyusun satu data sawit nasional," ujar Rachmat, dikutip dari laman Ombudsman RI, Jumat (24/10/2025).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa buku tersebut menjadi bagian dari upaya lembaganya dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya pada sektor kelapa sawit yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
"Melalui buku ini, Ombudsman RI berupaya menghadirkan gambaran komprehensif tentang akar masalah dan solusi perbaikan sistemik di sektor kelapa sawit. Buku ini bukan hanya hasil kajian, tetapi juga refleksi terhadap masa depan tata kelola sumber daya alam Indonesia," ujar Najih.
Anggota Ombudsman RI sekaligus penulis buku, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan hasil penelitian selama enam bulan dengan melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen resmi.
"Ini bukan pekerjaan yang mudah, tapi menjadi bagian dari janji saya untuk menjadikan hasil kerja Ombudsman sebagai warisan pengetahuan. Kajian ini menemukan potensi kerugian negara hingga Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum sempurna," jelas Yeka.
Menurut Yeka, masalah terbesar dalam tata kelola sawit adalah tumpang tindih penggunaan lahan dan lemahnya sinkronisasi data antarinstansi. Ia menegaskan perlunya keadilan dalam penyelesaian konflik lahan yang melibatkan sektor sawit di kawasan hutan.
"Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektar lahan sawit berada di kawasan hutan. Ini perlu dibuktikan secara adil—apakah yang salah pengusahanya, atau justru peta kawasan hutannya yang perlu diperbaiki. Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak," katanya.
Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman RI merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional yang memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan berbagai fungsi lembaga yang selama ini bekerja secara terpisah.
"Karena itu, Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional yang dapat mengintegrasikan fungsi dari 15 kelembagaan, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta membangun data tunggal sawit nasional. Jika ini ditata, daya saing sawit Indonesia akan meningkat," ucap Yeka.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menyebut buku ini sebagai rujukan penting bagi pembenahan kebijakan sawit nasional. Ia menilai, buku tersebut merupakan satu-satunya publikasi yang memotret tata kelola sawit dari sudut pandang sistemik dan kelembagaan.
Sementara praktisi perkebunan Witjaksana Darmosarkoro menilai karya Ombudsman RI ini hadir tepat waktu di tengah perdebatan berbagai kebijakan sawit nasional. Ia menyebut buku tersebut disusun berdasarkan data dan akurasi lembaga resmi, serta berani membahas isu strategis dan tantangan keberlanjutan yang dihadapi sektor kelapa sawit di Indonesia.***