
(Foto: MARINews)
Sungailiat, HAISAWIT – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berhasil menuntaskan perkara pencurian 320 kilogram (kg) tandan buah sawit (TBS) melalui mekanisme perdamaian antara korban dan terdakwa pada sidang yang digelar Jumat (28/11/2025).
Hakim tunggal Arie Septi Zahara memimpin jalannya persidangan perkara nomor 6/Pid.C/2025/PN Sgl tersebut dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice guna mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Proses mediasi di ruang sidang membuahkan hasil positif saat pihak korban menyatakan kesediaan memaafkan perbuatan terdakwa tanpa syarat, sementara terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Penyelesaian perkara ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Nilai Keadilan Restoratif sebagai dasar hukum utama bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Hakim menilai bahwa kesepakatan damai yang tercapai memiliki nilai keadilan tinggi sehingga menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan sanksi pidana ringan yang tidak mengharuskan terdakwa menjalani hukuman di dalam penjara.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Hakim Arie Septi Zahara membacakan amar putusan yang menetapkan status hukum terdakwa dengan mempertimbangkan hasil perdamaian serta masa percobaan yang harus dipatuhi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan,” ujar Arie, dikutip dari laman MARINews, Senin (02/02/2026).
Putusan tersebut langsung diterima oleh terdakwa maupun penyidik Kepolisian Resor (Polres) setempat yang bertindak selaku kuasa dari Penuntut Umum setelah mendengarkan pertimbangan hakim mengenai hakikat penegakan hukum berdasarkan keadilan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penyelesaian perkara pencurian TBS di PN Sungailiat:
- Volume pencurian tandan buah sawit yang menjadi objek perkara adalah sebanyak 320 kg.
- Penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024 sebagai instrumen hukum penyelesaian perkara di luar pemidanaan konvensional.
- Pemberian maaf tanpa syarat dari pihak korban kepada terdakwa di hadapan hakim tunggal.
- Penetapan masa percobaan selama 6 bulan sebagai syarat pengawasan terhadap perilaku terdakwa setelah persidangan.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan, yang kemudian memperkuat keyakinan hakim dalam menerapkan keadilan restoratif sesuai mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan fungsi jabatan hakim sebagai penegak hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan fisik, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban di lingkungan masyarakat.
Pihak PN Sungailiat memastikan bahwa seluruh tahapan pengadilan telah sesuai dengan pedoman teknis Mahkamah Agung (MA) untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara yang terlibat dalam tindak pidana ringan di sektor perkebunan.***