
Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat mengenai standar rendemen minyak sawit mentah dan inti sawit terbaru, Kamis (15/01/2026). (Foto: Disbunnak Kalbar)
Pontianak, HaiSawit - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan standar rendemen minyak sawit mentah dan inti sawit terbaru untuk memperbaiki tata niaga serta perhitungan harga jual buah sawit di tingkat pekebun.
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi aturan ini kepada pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan perwakilan petani kelapa sawit di Kota Pontianak.
Dilansir dari FP Disbunnak Kalbar, Sabtu (17/01/2026), Keputusan Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025 resmi menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS).
Langkah hukum ini diambil pemerintah daerah untuk menciptakan sistem perdagangan kelapa sawit yang transparan. Peraturan baru tersebut menyasar pencapaian keadilan bagi pihak perusahaan maupun petani pekebun.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menjelaskan bahwa angka rendemen menjadi variabel kunci. Unsur ini sangat menentukan nilai harga TBS yang akan diterima oleh petani.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai waktu penerapan aturan. Seluruh pihak menyetujui jadwal pemberlakuan standar rendemen terbaru dalam sistem perhitungan harga di wilayah Kalimantan Barat.
- Pemberlakuan dimulai pada periode pertama Februari 2026.
- Acuan menggunakan SK Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025.
- Menyasar seluruh PKS di Kalimantan Barat.
Pemerintah menekankan pentingnya akurasi data rendemen Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Ketetapan ini mengacu pada hasil produksi TBS yang dihasilkan oleh pekebun di Kalimantan Barat.
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir ketimpangan dalam penetapan harga. Melalui aturan terbaru, variabel perhitungan harga menjadi lebih aktual sesuai dengan kondisi produktivitas tanaman saat ini.
Transparansi menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang digelar oleh Disbunnak Provinsi Kalimantan Barat. Penyesuaian angka rendemen dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan teknis perkebunan kelapa sawit di lapangan.
Penerapan Keputusan Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025 sekaligus mengakhiri masa berlaku regulasi lama. Standar tahun 2018 dianggap perlu diperbarui guna mengikuti dinamika industri kelapa sawit yang ada sekarang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pimpinan PKS dan perwakilan organisasi petani sawit yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.***