
Detail motif wajib Batik Sungai Lemau yang menampilkan empat unsur utama, termasuk visualisasi pelepah kelapa sawit sebagai identitas geografis daerah. (Foto: dgip.go.id)
Bengkulu Tengah, HAISAWIT – Batik Sungai Lemau resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum. Karya kriya ini memadukan sejarah Kerajaan Sungai Lemau dengan kekayaan alam unik seperti pelepah kelapa sawit.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan empat unsur wajib pada motif batik ini. Kehadiran Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit menjadi identitas pembeda dari batik daerah lainnya.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah, Slamet Imam Wakhyudin menjelaskan, setiap motif menyimpan simbol keteguhan serta cerminan kehidupan masyarakat pesisir yang menetap di wilayah tersebut.
“Gunung Bungkuk, aliran Sungai Lemau, batu andesit, dan pelepah kelapa sawit adalah ciri yang tidak bisa dipisahkan dari Batik Sungai Lemau. Unsur-unsur ini mencerminkan keteguhan, kehidupan pesisir, dan kekayaan alam kami," ujar Slamet, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Sabtu (10/01/2026).
Standar Baku dan Karakteristik Motif
Produksi batik ini menerapkan standar ketat untuk menjaga keaslian. Pengrajin menggabungkan teknik nasional seperti nyungging, ngiseni cecek, dan sawut dengan penggunaan pewarna alami dari daun suji hingga kulit jengkol.
Kualitas produk terpantau melalui sistem pengawasan berlapis. Pemantauan melibatkan MPIG serta pembina eksternal guna memastikan setiap helai kain memenuhi karakteristik dokumen deskripsi kekayaan intelektual yang telah terdaftar secara resmi.
Slamet menyebutkan bahwa perpaduan motif wajib tersebut lahir dari lanskap asli daerah. Unsur sejarah kerajaan dan filosofi spiritual menyatu dalam satu rangkaian utuh yang tidak memiliki motif opsional.
"Di sinilah letak keunikannya motif kami bukan tiruan atau adaptasi dari daerah lain, tetapi benar-benar lahir dari sejarah dan lanskap Bengkulu Tengah,” tegas Slamet terkait orisinalitas karya para pembatik.
Dampak Ekonomi Bagi Pengrajin
Pendaftaran hukum ini membawa perubahan signifikan pada sisi komersial. Konsumen kini mendapatkan jaminan keaslian produk melalui label resmi sehingga mampu membedakan kain asli dengan produk imitasi yang beredar di pasaran.
Slamet mengungkapkan, pengakuan nasional memicu peningkatan serapan pasar secara luas. Penggunaan kain khas ini mulai merambah berbagai sektor mulai dari lingkungan birokrasi hingga organisasi sosial di wilayah Provinsi Bengkulu.
“Permintaan batik meningkat, mulai dari instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat. Banyak yang memilih Batik Sungai Lemau bukan hanya karena keindahannya, tetapi karena legalitasnya yang jelas," ungkapnya menambahkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar menyatakan, kepastian hukum ini melindungi aset bernilai ekonomi tinggi. Langkah tersebut mencegah potensi pemalsuan atau klaim sepihak oleh pihak lain atas kekayaan intelektual lokal.
Hingga kini, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengidentifikasi potensi uniknya. Pelindungan budaya melalui skema IG terbukti mampu menggerakkan ekonomi kreatif sekaligus menjaga warisan pengetahuan turun-temurun.
Daftar Motif Wajib Batik Sungai Lemau:
- Gunung Bungkuk: Simbol keteguhan dan spiritualitas.
- Aliran Sungai Lemau: Gambaran kehidupan masyarakat pesisir.
- Pelepah Kelapa Sawit: Penegasan kekayaan alam dan mata pencaharian.
- Batu Andesit: Ciri khas geologi wilayah lokal.
Penerapan motif pelepah kelapa sawit dalam Batik Sungai Lemau kini menjadi standar baku yang diatur melalui Peraturan Bupati. Ketetapan ini memastikan setiap helai kain yang beredar tetap membawa identitas geografis dan sejarah Kerajaan Sungai Lemau yang otentik.***