Aksi Curi 1 Ton Sawit di OKU Digagalkan Warga, Tiga Pelaku Langsung Diamankan

Kasus pencurian sawit kembali terjadi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Warga Desa Mendala berhasil menggagalkan aksi tiga pelaku yang sedang memanen sawit tanpa izin. Polisi kini telah menahan ketiganya beserta barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dan alat panen.

BERITA

Arsad Ddin

17 Oktober 2025
Bagikan :

Tiga warga Kecamatan Peninjauan diamankan aparat Polres OKU setelah tertangkap mencuri sekitar satu ton buah sawit di Desa Mendala, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa (14/10/2025). (Foto: Polres OKU)

OKU, HAISAWIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan warga. Tiga pelaku ditangkap saat sedang memuat hasil curian ke mobil, Selasa (14/10/2025).

Kejadian bermula ketika pemilik kebun, Amzurrohman, mendapat kabar dari pengurus kebunnya bahwa sejumlah orang sedang memanen sawit tanpa izin. Ia bersama warga segera menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Dikutip dari laman Polres OKU, Jumat (17/10/2025), total buah sawit yang dicuri mencapai sekitar 1 ton atau 1.000 kilogram. Para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV untuk mengangkut hasil curian.

Tiga pelaku diketahui berinisial M (39), R (25), dan IS (25). Ketiganya berasal dari Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Saat digerebek, mereka tengah mengangkut sawit dari kebun ke dalam mobil yang sudah diparkir di tepi jalan.

Warga bersama saksi langsung mengamankan ketiga pelaku di rumah salah satu warga Desa Mekartitama. Setelah itu, pelapor dan anaknya membawa mereka ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Grand Max, sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu buah egrek atau alat panen. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyelidikan.

Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta akibat kejadian ini. Pihak kepolisian menyatakan ketiga pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Aksi pencurian sawit di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Warga diminta tetap waspada karena kejadian serupa sering dilakukan secara berkelompok dan pada jam-jam dini hari.

Upaya pengamanan kebun oleh masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah kerugian lebih besar bagi petani sawit di daerah ini. Polisi menyatakan akan meningkatkan patroli di kawasan perkebunan warga.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Setelah proses penyidikan rampung, kasus pencurian sawit ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***

Bagikan :

Artikel Lainnya