
Kemenag Aceh Utara melakukan monitoring wakaf produktif di sejumlah lahan perkebunan sawit Aceh Utara. (Foto: Dok. Kemenag Aceh/Oesman Fauzi)
Aceh Utara, HAI SAWIT - Kemenag Aceh Utara mengembangkan perkebunan sawit melalui pemanfaatan wakaf produktif di sejumlah kecamatan.
Pemanfaatan wakaf produktif untuk perkebunan sawit berjalan di beberapa gampong. Program ini melibatkan penyuluh agama serta para kepala KUA kecamatan untuk memastikan pengelolaan lahan terlaksana sesuai peruntukan.
Shaifuddin Fuady selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Utara menyampaikan pandangannya mengenai penguatan ekonomi melalui pengelolaan wakaf produktif dan perkebunan sawit yang sedang dikembangkan.
“Wakaf produktif adalah instrumen penting dalam penguatan ekonomi umat. Kami ingin memastikan setiap lahan yang diberdayakan benar-benar memberi manfaat dan dikelola dengan amanah,” ujar Shaifuddin, dikutip dari laman Kemenag Aceh, Selasa (18/11/2025).
Di Kecamatan Dewantara, pendayagunaan lahan wakaf berlangsung di Gampong Paloh Gadeng seluas 15.600 meter persegi melalui penanaman 120 batang sawit. Lahan lain di Gampong Bangka Jaya dimanfaatkan dengan penanaman 20 batang kelapa.
Pengembangan wakaf produktif juga terlihat di Kecamatan Seunuddon. Lahan wakaf seluas 9.600 meter persegi di Gampong Tanjong Pineung ditanami 121 batang sawit untuk mendukung Masjid Besar Baiturrahim Abu Keumala.
Bergerak ke Kecamatan Kuta Makmur, pengelolaan lahan wakaf dilakukan melalui penanaman 77 batang sawit di Gampong Cot Merbo. Sementara itu, Gampong Lhok Jok mengelola lahan wakaf dengan menanam 38 batang sawit untuk Masjid Mustaghfar.
Pendayagunaan perkebunan sawit berbasis wakaf produktif tercatat pula di Kecamatan Nisam Antara. Lahan wakaf di Gampong Alue Dua seluas 10.000 meter persegi ditanami 115 batang sawit bagi Masjid Attaqwa.
Kecamatan Lhoksukon menjadi salah satu lokasi dengan aktivitas cukup aktif. Lahan wakaf di Gampong Manyang dan Gampong Meunasah Jok diberdayakan untuk Masjid Syuhada melalui penanaman total 40 batang sawit. Lahan wakaf di Gampong Peutoe juga dimanfaatkan untuk MTsS Peutoe dan Dayah Sa’adatul Huda.
Pemanfaatan wakaf produktif bagi perkebunan sawit di Kecamatan Pirak Timu berlangsung di Gampong Teupin U melalui penanaman 35 batang sawit untuk Dayah Riyadhul Jinan Al-Aziziyah.
Di Kecamatan Sawang, lahan seluas 5.000 meter persegi ditanami 40 batang sawit untuk mendukung Dayah Istiqamatuddin Baitussalam. Pengelolaan ini menjadi bagian dari penguatan wakaf produktif di wilayah tersebut.
Perkebunan sawit dari wakaf produktif juga berkembang di Kecamatan Meurah Mulia. Lahan wakaf di Gampong Paya Kambuek dimanfaatkan dengan penanaman 40 batang sawit untuk Masjid Nurul Yaqin.
Di wilayah lain, seperti Matangkuli, pemanfaatan lahan wakaf dilakukan lebih variatif meski tidak sepenuhnya berfokus pada sawit. Upaya pendayagunaan lahan ini tetap menjadi bagian dari perkembangan program wakaf produktif yang berjalan di Aceh Utara.***