
Polres Muara Enim menggelar Operasi Sikat II Musi 2025 yang berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di wilayah Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/10/2025). (Foto: Tribratanews Polda Sumsel)
Muara Enim, HAISAWIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/10/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim. Pelaku berinisial Y (31), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, PT Surya Bumi Agro Langgeng, melaporkan kehilangan sejumlah tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun Blok K02 Divisi Kebun Enau di Desa Padang Bindu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Muara Enim.
“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim,” ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, dikutip dari laman Tribratanews Polda Sumsel, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada 22 dan 23 Oktober 2025. Sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan diangkut menggunakan mobil Calya warna silver bernomor polisi BG 1843 DN.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tandan buah sawit, satu unit mobil, serta kunci kontak kendaraan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Yogie menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat setempat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
“Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Selain penegakan hukum, Polres Muara Enim juga meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah perkebunan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pihak perusahaan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025,” tutup AKP Yogie Sugama Hasyim.***