
Eks Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi. (Foto: RRI/Chairul Umam)
Jakarta, HAISAWIT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Nilai hasil kebun yang disita mencapai Rp4,6 miliar dan kini menjadi bagian dari barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan oleh penyidik KPK sebagai langkah lanjutan dari pengembangan kasus TPPU yang menyeret nama Nurhadi. Langkah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Terkait dengan perkara TPPU saudara NH di lingkungan Mahkamah Agung, hari ini penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit,” ujar Budi, dikutip dari laman rri.co.id, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Budi, sebelumnya penyidik telah menyita hasil panen kebun sawit senilai Rp3 miliar, sehingga total penyitaan yang dilakukan mencapai Rp4,6 miliar. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pencucian uang.
“Jadi kebun sawit ini disita oleh penyidik karena diduga terkait ataupun diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya dari TPPU yang sedang berprogres ini,” ujar Budi.
Lahan sawit yang disita berada di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. Lokasi tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa dua saksi, yakni Notaris dan PPAT Musa Daulaen serta pengelola kebun sawit, Maskur Halomoan Daulay, pada Kamis (23/10/2025).
Penyidik KPK memastikan kebun sawit itu dalam kondisi produktif dan masih aktif menghasilkan buah secara rutin. Hasil produksinya turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
“Artinya kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit. Maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik,” kata Budi.
Penyitaan hasil kebun sawit tersebut menambah nilai aset pemulihan (asset recovery) yang berhasil diamankan negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan.
Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak. Ia dan menantunya, Rezky Herbiono, divonis bersalah karena menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara tersebut, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp49 miliar untuk mengatur sejumlah perkara di lingkungan MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah tuntutan jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.***