
Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., memberikan arahan tegas kepada pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dalam pertemuan resmi terkait standarisasi harga TBS di ruang kerja bupati. (Foto: naganrayakab)
Jakarta, HAISAWIT – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menginstruksikan pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.
Langkah tegas ini diambil melalui pertemuan resmi pada 26 Januari 2026 guna mencegah penurunan harga sepihak. TRK menekankan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang momentum krusial seperti meugang, bulan Ramadhan, serta Hari Raya.
Bupati memberikan arahan tanpa ruang tawar-menawar bagi seluruh perusahaan pengelola kelapa sawit di wilayah tersebut. Ia memastikan bahwa aturan harga merupakan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi tanpa alasan maupun dalih tertentu.
“Ini saya sampaikan dengan sangat tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” ujar TRK, dikutip dari laman NaganRaya Kab, Sabtu (31/01/2026).
Pimpinan daerah tersebut juga mengingatkan peran vital perusahaan dalam menopang kesejahteraan warga sekitar. Hubungan sinergis antara pihak swasta dengan petani lokal menjadi kunci utama penguatan ekonomi rakyat di Kabupaten Nagan Raya.
“PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan, harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” tuturnya dengan lugas saat memimpin jalannya pertemuan tersebut.
Pemerintah daerah mencatat bahwa harga sawit rakyat di Nagan Raya sering menjadi yang tertinggi pada wilayah Barat Selatan Aceh. Namun, praktik curang terkadang masih muncul melalui permainan harga pada momen-momen tertentu.
Berikut adalah poin utama yang menjadi penekanan Bupati Nagan Raya dalam pertemuan tersebut:
- Kewajiban kepatuhan harga TBS sesuai regulasi pemerintah.
- Larangan manipulasi harga saat momentum hari besar keagamaan.
- Sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar aturan.
TRK mengungkapkan bahwa pemanggilan para pimpinan perusahaan bertujuan untuk menertibkan indikasi permainan harga yang merugikan petani. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah guna menjaga kepastian usaha serta perlindungan bagi para pekebun.
“Ini yang menjadi perhatian kami dan alasan para pimpinan PMKS kami panggil hari ini. Tolong ditertibkan dan diperbaiki,” tegasnya di hadapan para pengusaha yang hadir di ruang kerja bupati.
Pihak pemerintah juga memberikan peringatan kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap lahan warga. Perusahaan dilarang memaksa masyarakat sebelum ada kesepakatan ganti rugi yang sah dan legal.
Pabrik diperbolehkan menjalankan operasional secara lancar asalkan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka ruang komunikasi jika perusahaan menghadapi kendala teknis demi menjaga stabilitas ekonomi daerah secara menyeluruh.***