Tak Datang Penuhi Panggilan DPRD, Perusahaan Sawit di Tolitoli Dinilai Hambat Penyelesaian Konflik Agraria

Panitia Khusus DPRD Sulawesi Tengah menyesalkan ketidakhadiran perusahaan sawit dalam rapat koordinasi sengketa lahan di Tolitoli. Absensi pihak perusahaan dinilai menghambat proses verifikasi data serta upaya penyelesaian konflik agraria bagi masyarakat terdampak.

BERITA

Arsad Ddin

29 Januari 2026
Bagikan :

Rapat Penyelesaian Konflik Agraria. (Foto: DPRD Sulteng)


Tolitoli, HAISAWIT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria.

Agenda penting yang berlangsung di Gedung Baruga DPRD Sulteng pada Selasa, 27 Januari 2026 tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi data tumpang tindih lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Dilansir dari laman DPRD Sulteng, Kamis (29/01/2026), rapat tersebut menjadi krusial karena menyangkut data lahan milik masyarakat terdampak serta laporan dugaan tumpang tindih penguasaan wilayah perkebunan yang memerlukan verifikasi data teknis.

Ketidakhadiran pihak korporasi dianggap menjadi faktor utama yang merintangi proses penyamaan persepsi antar pihak terkait. Hal ini memperlambat langkah pencarian solusi yang berkeadilan bagi warga maupun pelaku usaha.

Pansus DPRD Sulteng menilai keberadaan pihak manajemen perusahaan sangat vital untuk memastikan adanya transparansi data. Tanggung jawab korporasi dalam dialog resmi menjadi kunci utama dalam meredam keresahan masyarakat di lapangan.

Pimpinan Pansus DPRD Sulteng menyebutkan bahwa penanganan masalah pertanahan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Keterlibatan perusahaan sebagai subjek utama pengelolaan lahan bersifat mutlak demi mencapai kesepakatan hukum yang sah secara menyeluruh.

Dalam pertemuan tersebut, tim Pansus DPRD Sulteng mengumpulkan sejumlah informasi krusial mengenai kondisi lapangan di Kabupaten Tolitoli sebagai berikut:

  • Laporan perwakilan masyarakat mengenai luas lahan yang bersengketa.
  • Data tumpang tindih klaim penguasaan lahan antar pihak.
  • Catatan dampak sosial yang muncul akibat konflik yang berkepanjangan.

Informasi yang telah dikumpulkan tersebut kini masuk dalam tahap evaluasi internal. Hasil tinjauan bakal menjadi dasar bagi pemberian rekomendasi resmi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi vertikal yang memiliki kewenangan.

Pansus DPRD Sulteng menekankan bahwa setiap langkah penyelesaian harus bersandar pada peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap butir rekomendasi yang akan diterbitkan oleh lembaga legislatif tersebut.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Mohammad Nurmansyah Bantilan ini juga menampung masukan dari perangkat daerah terkait. Koordinasi lintas sektor dilakukan guna memastikan data yang digunakan dalam pengambilan keputusan bersifat valid dan objektif.

Hingga saat ini, proses pengawalan sengketa lahan di Kabupaten Tolitoli tetap menjadi agenda prioritas Pansus DPRD Sulteng. Berikut adalah beberapa langkah teknis yang akan ditempuh dalam waktu dekat:

  • Penjadwalan ulang pemanggilan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
  • Sinkronisasi data peta lahan antara masyarakat dan dokumen resmi negara.
  • Penyusunan laporan akhir hasil investigasi lapangan oleh tenaga ahli.

Sikap kooperatif dari sektor swasta sangat diperlukan demi mempercepat pemulihan iklim investasi yang sehat di Sulteng. Kepastian hukum atas penguasaan lahan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri kelapa sawit di daerah.

Pansus DPRD Sulteng meminta agar pada pertemuan berikutnya, perwakilan resmi perusahaan hadir membawa dokumen pendukung. Kehadiran fisik dalam rapat formal merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga negara serta upaya nyata menyelesaikan sengketa.

Warga Kabupaten Tolitoli yang terdampak konflik agraria saat ini menanti kejelasan status lahan milik sendiri. Penundaan pembahasan akibat absennya pihak perusahaan hanya akan memperpanjang ketidakpastian ekonomi bagi masyarakat petani kelapa sawit setempat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya