Tren Positif Harga TBS 2025 Picu Lonjakan Setoran Pajak Sektor Pertanian di Riau

Kanwil DJP Riau mencatat kenaikan setoran pajak sektor pertanian tahun 2025 akibat penguatan harga TBS sawit. Realisasi pajak neto mencapai Rp15,81 triliun dengan tingkat kepatuhan wajib pajak melampaui target hingga 101 persen.

BERITA

Arsad Ddin

25 Januari 2026
Bagikan :

(Foto: mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru, HAISAWIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat kinerja positif sektor pertanian berkat kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang memicu lonjakan setoran pajak sepanjang tahun 2025.

Realisasi penerimaan pajak neto di wilayah Provinsi Riau hingga 31 Desember 2025 mencapai angka Rp15,81 triliun, atau setara dengan 89,10 persen dari total target yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menjelaskan dinamika realisasi tersebut yang dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis perpajakan serta adanya penyesuaian administrasi berdasarkan aturan terbaru kementerian keuangan yang berlaku secara nasional.

“Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tahun 2025 mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ardiyanto, dikutip dari laman Media Center Riau, Minggu (25/01/2026).

Penurunan angka neto tersebut terjadi karena adanya peningkatan restitusi pada beberapa jenis pajak serta implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai pengadministrasian Wajib Pajak (WP) Cabang.

Ardiyanto memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha di Bumi Lancang Kuning yang tetap menjaga kepatuhan pelaporan meskipun terdapat tantangan penyesuaian regulasi administrasi perpajakan yang cukup signifikan selama periode berjalan.

“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, dan dukungan yang telah diberikan," ucap Ardiyanto di Pekanbaru.

Sektor pertanian menunjukkan daya tahan yang kuat dengan kontribusi besar dari WP kelapa sawit yang diuntungkan oleh tren harga komoditas yang stabil. Berikut adalah rincian komposisi penerimaan pajak Riau:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 59,04 persen.
  • Pajak Penghasilan (PPh): 34,65 persen.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 1,38 persen.
  • Pajak Lainnya: 4,82 persen.

Selain capaian nilai rupiah, tingkat kepatuhan formal masyarakat juga menunjukkan angka menggembirakan dengan total penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 mencapai 412.448 dokumen atau 101 persen.

Pihak otoritas pajak di wilayah tersebut kini fokus pada pemanfaatan aplikasi Coretax DJP guna mempermudah proses pelaporan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak pada masa mendatang secara lebih transparan.

"Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” tegas Kepala Kanwil DJP Riau tersebut kepada media.

Hingga tanggal 21 Januari 2026, tercatat sebanyak 6.297 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk melalui sistem baru, yang terdiri atas laporan wajib pajak individu maupun pelaku usaha badan.

Batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026 dengan kewajiban melampirkan bukti potong pajak terbaru.***

Bagikan :

Artikel Lainnya