
Ilustrasi TSB Sawit. (Foto: Diskominfo Kaltim)
Samarinda, HAISAWIT – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan signifikan pada periode 1-15 Januari 2026 akibat merosotnya nilai jual komoditas global.
Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mencatat pergerakan negatif ini mengakhiri fase stabil yang sempat dinikmati pekebun. Penurunan harga melanda hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota penghasil sawit di Bumi Etam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, memberikan penjelasan resmi mengenai situasi pasar terkini. Ia menyebutkan fluktuasi harga pada tingkat pabrik menjadi pemicu utama koreksi nilai jual.
“Penurunan ini tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Muzakkir, dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan data tim penetapan harga, nilai rata-rata tertimbang Crude Palm Oil (CPO) kini dipatok Rp13.921,45 per kilogram. Angka ini mengalami penyusutan dibandingkan periode penetapan harga pada bulan sebelumnya.
Kondisi serupa terjadi pada sektor inti sawit atau kernel yang jatuh ke angka Rp10.801,62 per kilogram. Penurunan harga kernel memberikan tekanan tambahan bagi total nilai pendapatan para petani.
Data resmi pemerintah menunjukkan variabel penentu harga lainnya, yakni Indeks K, berada di posisi 88,59 persen. Angka-angka tersebut menjadi dasar perhitungan matang untuk menentukan nominal yang diterima oleh pekebun.
“Di umur 4 tahun diharga Rp 2.982,31 kg, umur 5 tahun seharga Rp 3.000,36 per kg. Selanjutnya umur 6 tahun Rp 3.032,69 per kg,” ungkap Ahmad Muzakkir merincikan daftar harga.
Berikut adalah rincian lengkap harga TBS sawit di Kaltim berdasarkan kategori umur tanaman untuk periode awal Januari 2026:
- Tanaman umur 3 tahun: Rp2.796,53 per kg
- Tanaman umur 7 tahun: Rp3.051,04 per kg
- Tanaman umur 8 tahun: Rp3.073,92 per kg
- Tanaman umur 9 tahun: Rp3.138,69 per kg
- Tanaman umur 10 tahun ke atas: Rp3.175,54 per kg
Pemerintah provinsi menjelaskan bahwa seluruh daftar harga tersebut menjadi standar resmi bagi petani yang telah menjalin kemitraan. Skema kemitraan melibatkan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Khusus bagi kebun plasma, harga ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak perusahaan mitra. Kerjasama kelompok tani dengan Pabrik Minyak Sawit (PMS) bertujuan meminimalisir praktik curang para tengkulak.
Sistem kemitraan tersebut dirancang guna memastikan harga TBS petani tetap berada pada koridor normal. Penetapan harga periode berikutnya akan dilakukan berdasarkan evaluasi data dari perusahaan sumber data di Kaltim.***