
Satgas PKH menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai Rapat Koordinasi Satgas PKH di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/01/2026). (Foto: Kejaksaan RI)
Jakarta, HAISAWIT – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai agenda kerja tahun 2026 dengan memperketat pengawasan lapangan. Satgas memastikan penertiban kawasan hutan dari kegiatan perkebunan sawit ilegal akan dilakukan secara tegas dan terukur.
Langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang belum melengkapi izin resmi. Satgas PKH menegaskan bahwa pengawasan tidak akan melonggar demi memastikan seluruh aktivitas perkebunan sawit maupun pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan tindakan hukum akan menyasar perusahaan yang tidak kooperatif. Fokus utama tertuju pada entitas yang mengabaikan panggilan resmi atau masih menjalankan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.
”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita Simanjuntak, dikutip dari laman Story Kejaksaan, Kamis (15/01/2026).
Pemulihan Lahan dan Realisasi Denda
Hingga akhir 2025, Satgas PKH mencatatkan capaian signifikan dengan menguasai kembali 4,09 juta hektare (Ha) lahan. Sebanyak 2,47 juta Ha lahan sawit telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan.
Tim teknis saat ini memacu proses verifikasi untuk sisa lahan seluas 1,61 juta Ha. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas Halilintar mengamankan kembali 8.822,26 Ha lahan dari 75 perusahaan nikel hingga pasir kuarsa.
Upaya penertiban ini memberikan kontribusi besar pada kas negara melalui denda administratif. Total pendapatan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang siap bayar.
Catatan Kepatuhan Perusahaan
Data Satgas PKH merinci tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam proses pemanggilan resmi. Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, sebanyak 41 entitas telah melunasi denda dan 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar.
- 41 perusahaan sawit sudah membayar denda administratif.
- 19 perusahaan sawit masih menyatakan keberatan.
- 8 perusahaan sawit tercatat tidak menghadiri pemanggilan.
- Rp2,3 triliun tambahan penerimaan pajak masuk ke kas negara.
Penerimaan pajak tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban yang disetorkan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Di sisi lain, Satgas mencatat 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang terkait proses verifikasi lahan mereka.
Rapat Koordinasi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi momentum penguatan sinergi lintas institusi. Pertemuan ini melibatkan pimpinan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian ESDM.
Kolaborasi ini memastikan rencana kerja tahun 2026 berjalan lebih efektif dalam memperbaiki tata kelola sektor sawit nasional. Satgas PKH menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga kekayaan alam dan kedaulatan lahan negara.***