
Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato DPRD Provinsi Gorontalo pada hari kedua reses melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (03/02). (Foto: DPRD Prov Gorontalo)
Pohuwato, HAISAWIT – Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke PT Loka Indah Lestari di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (03/02/2026).
Kunjungan ini berfokus pada evaluasi tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit mengenai pemenuhan kewajiban kebun plasma masyarakat dan optimalisasi kontribusi pajak daerah oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyatakan bahwa realisasi kebun plasma perusahaan saat ini masih berada di bawah angka minimal aturan pemerintah.
“Ini harus segera dicukupkan minimal 20 persen agar hak masyarakat terpenuhi,” ujar Limonu, dikutip dari laman DPRD Prov Gorontalo, Kamis (05/02/2026).
Data lapangan menunjukkan realisasi kebun plasma PT Loka Indah Lestari baru mencapai 13 persen, sehingga terdapat kekurangan tujuh persen untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan perkebunan.
Selain masalah plasma, legislator juga mendapati banyak kendaraan operasional perusahaan masih menggunakan nomor polisi dari luar daerah, yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan pajak bagi Provinsi Gorontalo.
Pihak DPRD mendorong perusahaan segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah hukum Gorontalo guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor dan air permukaan.
“Perlu dialihkan ke pelat DM agar pajaknya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo,” tegas Limonu Hippy saat meninjau langsung kesiapan administrasi serta fasilitas operasional di area perkebunan sawit tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki pabrik pengolahan Minyak Sawit Mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan telah mengantongi izin industri serta pengelolaan limbah.
Meski demikian, terdapat ketidaksesuaian antara luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebesar 20 ribu hektare dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang baru terbit sekitar 15 ribu hektare saja.
Persoalan teknis muncul akibat perbedaan penafsiran status lahan antara pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait usulan perluasan area tanam yang diduga masuk kawasan hutan.
Berikut adalah beberapa temuan utama dari kunjungan lapangan Tim Reses Dapil VI DPRD Provinsi Gorontalo:
- Realisasi kebun plasma baru menyentuh angka 13 persen dari kewajiban minimal 20 persen.
- Selisih luas antara IUP dan HGU mencapai 5.000 hektare yang berpotensi memicu sengketa hukum.
- Perusahaan belum memiliki izin penggunaan air permukaan meski sudah mengoperasikan pabrik pengolahan CPO.
- Mayoritas kendaraan operasional belum terdaftar menggunakan pelat nomor wilayah Gorontalo (DM).
PT Loka Indah Lestari diminta segera menyelaraskan perbedaan data HGU guna mencegah persoalan hukum dan mengoptimalkan lahan yang tersedia agar tidak ada area perkebunan yang terbengkalai.***