
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono. (Foto: Dok. GAPKI)
Jakarta, HAISAWIT – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan pelonggaran kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang rencananya berlaku mulai Januari 2026 agar tidak mengganggu likuiditas operasional perusahaan sawit.
Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah mewajibkan penahanan devisa hingga 50 persen. GAPKI menilai besaran tersebut sangat memberatkan, mengingat industri membutuhkan modal kerja besar untuk mendukung peningkatan program bauran biodiesel domestik.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menjelaskan bahwa angka penahanan dana ekspor harus lebih realistis. Pengusaha memerlukan fleksibilitas keuangan agar aktivitas di lapangan, seperti pemupukan dan pemeliharaan kebun, tetap berjalan secara optimal tanpa hambatan.
“Kalau memang harus ditahan setahun, 5–10 persen saja, maksimal 10 persen. Itu masih memberi ruang napas bagi perusahaan,” ujar Eddy Martono, dikutip dari laman GAPKI, Selasa (06/01/2026).
Kendala Perbankan dan Pembiayaan
Selain besaran persentase, pengusaha sawit juga mengkhawatirkan kebijakan penempatan dana yang hanya diwajibkan pada Bank Himbara. Banyak anggota asosiasi selama ini menjalin hubungan pembiayaan dengan berbagai institusi perbankan non-Himbara maupun asing.
Perubahan skema penempatan dana secara mendadak berisiko memicu konflik kontrak pembiayaan ekspor yang sudah berjalan. Eddy Martono memberikan gambaran mengenai potensi kendala administratif dan teknis yang akan dihadapi oleh para pelaku usaha sawit.
“Kalau tiba-tiba penempatan dana hanya boleh di Himbara, sementara selama ini pembiayaan ekspor kita di bank non-Himbara, itu bisa menimbulkan masalah baru,” ujarnya saat menjelaskan kendala distribusi dana operasional perusahaan.
Pengawasan Melalui Sistem SIMODIS
Asosiasi berpendapat bahwa pengawasan devisa sebenarnya tetap dapat berjalan efektif tanpa harus membatasi lokasi bank. Melalui sistem yang sudah ada, Bank Indonesia memiliki kemampuan memantau arus valuta asing secara akurat dan berkala.
Eddy menyatakan bahwa transparansi data melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) menjadi kunci kendali. Keberadaan dana di dalam negeri lebih penting daripada sekadar pembatasan pada bank milik negara.
“Selama valas itu ada di dalam negeri dan tercatat, bisa dimonitor. Kalau tiga bulan tidak masuk, langsung bisa diberi peringatan,” tambah Eddy Martono menjelaskan kemudahan teknis pengawasan pemerintah terhadap para eksportir.
Industri kelapa sawit nasional tercatat menyerap 16 juta tenaga kerja dan menjadi penopang ekonomi saat krisis global. Pada masa pandemi, sektor ini menyumbang devisa sebesar USD 39,2 miliar atau setara lebih dari Rp600 triliun.
Pengamat industri mengingatkan agar kebijakan DHE tidak mengulang sejarah industri gula nasional yang pernah terpuruk. Keseimbangan antara penahanan devisa dan kebutuhan likuiditas perusahaan sangat diperlukan demi menjaga daya saing global sawit Indonesia.***