
Polsek Penawartama mengamankan tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sumber Indah Perkasa, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Rabu (8/10/2025). (Foto: Tribratanews Restulangbawang)
Tulang Bawang, HAISAWIT – Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP). Tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Aksi ini terdeteksi setelah petugas keamanan kebun melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di Blok K50 Divisi 6. Polisi bersama tim keamanan perusahaan langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku tengah beraksi di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Rabu (8/10/2025).
Dalam proses penyergapan, petugas menemukan sejumlah orang sedang memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin. Salah satu pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri," ujar Kapolsek Penawartama, IPTU Harizal, S.H., M.H., dikutip dari laman Tribratanews Restulangbawang, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berinisial S melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya. Tim Unit Reskrim Polsek Penawartama kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52). Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah hukum Tulang Bawang.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor tanpa body, dua obrok dari drum biru, serta 174 janjang buah kelapa sawit hasil curian. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Penawartama.
Kapolsek Harizal menjelaskan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan baru saja keluar dari tahanan sebelum kembali melakukan aksi serupa.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Penawartama. Tindakan tegas akan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata IPTU Harizal.
Akibat kejadian ini, pihak PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Penawartama IPTU Harizal juga menyoroti pentingnya partisipasi warga dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya di wilayah perkebunan yang rentan terhadap aksi pencurian buah sawit. Ia menilai, pengawasan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat setempat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ucapnya.
Menurut Harizal, keterlibatan masyarakat dalam sistem keamanan lingkungan dapat membantu mempercepat respons aparat terhadap potensi kejahatan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar tindak kriminal di kawasan perkebunan dapat diminimalkan.***