
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menyampaikan pernyataan tegas mengenai larangan perkebunan sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai dalam agenda penertiban tata ruang di Pangkalpinang, Kamis (2/10/2025). (Foto: deb/RRI).
Pangkalpinang, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan larangan penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS). Kebijakan ini mengacu pada aturan tata ruang wilayah yang melindungi kawasan sungai dari kerusakan lingkungan.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menjelaskan, regulasi daerah telah disiapkan untuk mengatur pemanfaatan lahan. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar perusahaan tidak melanggar aturan yang sudah berlaku.
"Kalau ada perusahaan yang nakal, cukup bukti, silakan dilaporkan, kan kita juga punya satgas PKH ini. Tetapi secara pemerintah daerah regulasinya sudah kami siapkan, RTRW sudah ada, wilayah DAS, mana yang tidak boleh ditanami sawit, tetapi jika ada perusahaan nakal atau rakyat yang merasa nakal, oknum lagi-lagi, ya silakan lapor, lapornya kemana? Kan jalurnya ada, ada APH. PKH,” ujar Riza Herdavid, dikutip dari laman rri.co.id, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang berusaha merusak regulasi. Menurutnya, perlindungan lingkungan menjadi dasar agar masyarakat tetap aman dalam menjalankan aktivitas.
"Karena kami tidak mengakomodir perusahaan-perusahaan yang merusak dari segala regulasi yang ada, karna tugas kami menyiapkan regulasi agar masyarakat dan petani kami nyaman, aman, sesuai regulasi yang ada," katanya.
Riza Herdavid menilai, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap diperlukan. Hal ini penting agar jalur pelaporan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya menambahkan, pembahasan terkait lahan sawit kecil juga sudah dibicarakan. Ia menekankan ada batasan yang jelas terkait kewenangan pemerintah daerah.
“Jadi kita sepakat yang 5 hektare itu akam dibantu, namun dikuar 5 hekatre itu diluar kewenangan kita,” kata Didit.
Selain soal kewenangan, Didit menilai aturan pemerintah pusat juga menjadi acuan dalam mengatur lahan perkebunan. Ia menyebut, koordinasi antara daerah dan pusat harus berjalan seiring untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Fakta di lapangan menunjukkan pembukaan perkebunan sawit masih terjadi di beberapa wilayah DAS Bangka Selatan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai jelas melarang aktivitas penanaman sawit atau tanaman lain di kawasan DAS. Aturan tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola ruang wilayah.***