Polsek Lubuk Batang Ringkus Dua Pencuri Sawit di Lahan PT Minanga Ogan

Dua tersangka pencurian sawit di perkebunan PT Minanga Ogan diringkus personel Polsek Lubuk Batang pada Sabtu lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan patroli keamanan perusahaan yang memergoki aktivitas ilegal di area Afdeling Soge.

BERITA

Arsad Ddin

5 Februari 2026
Bagikan :
Gambar Illustrasi Buah Sawit - Hai Sawit

Ogan Komering Ulu (OKU), HAISAWIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang mengamankan dua pria berinisial AF dan GP akibat melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Minanga Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (31/01/2026) sore hari sekitar pukul 15.17 WIB di lokasi Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, setelah saksi mata memergoki aksi pengambilan buah tanpa izin.

Dilansir dari laman TribrataNews , Kamis (05/02/2026), kerugian materiil yang dialami PT Minanga Ogan akibat pengambilan dua tandan buah kelapa sawit tersebut ditaksir mencapai angka Rp136.000 disertai penyitaan beberapa alat bukti kejahatan.

Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan oleh personel kepolisian dari tangan para tersangka saat proses penangkapan di lokasi kejadian perkara perkebunan kelapa sawit tersebut:

  • Satu buah alat panen egrek dengan gagang bambu sepanjang empat meter.
  • Satu bilah golok dengan gagang kayu sepanjang tiga puluh sentimeter.
  • Dua tandan buah kelapa sawit hasil curian.

Pelapor dalam perkara tindak pidana ini adalah Wahid Juniawan Bin Misnan, pria berusia tiga puluh enam tahun yang merupakan karyawan sekaligus warga Komplek Perumahan PT Minanga Ogan di wilayah tersebut.

Identitas pelaku pertama yakni AF, pria berusia dua puluh tujuh tahun, tercatat sebagai residivis atau orang yang pernah dihukum sebelumnya, dan tinggal di wilayah Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang.

Tersangka kedua berinisial GP, juga berusia dua puluh tujuh tahun, merupakan warga desa yang sama dengan AF dan kini harus menjalani proses hukum di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Batang.

Peristiwa bermula ketika seorang saksi sedang melaksanakan kegiatan patroli keamanan secara berkala di sekitar blok perkebunan dan melihat aktivitas mencurigakan dari dua orang yang tidak dikenal sedang memanen buah.

Saksi segera memberikan informasi kepada Petugas Pengamanan (Pam) internal perusahaan yang segera berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan pengintaian secara senyap guna memastikan identitas serta aktivitas ilegal para pelaku tersebut.

Personel Polsek Lubuk Batang bersama tim keamanan perusahaan langsung melakukan pengejaran di lapangan sehingga kedua pelaku tidak dapat melarikan diri dari kepungan petugas saat masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa menuju kantor polisi terdekat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatan pengambilan komoditas kelapa sawit milik perusahaan secara melawan hukum pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatan pengambilan buah di area Afdeling Soge tersebut sehingga penyidik menyangkutkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) kepada para tersangka sebagai berikut:

  • AF disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
  • GP disangkakan melanggar Pasal 478 KUHPidana.

Proses hukum kini berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar memberikan kepastian hukum terhadap gangguan keamanan serta tindakan kriminalitas yang terjadi di lingkungan operasional perkebunan sawit.

Langkah respons cepat dari aparat penegak hukum serta tim keamanan internal perusahaan merupakan bagian dari prosedur perlindungan aset komoditas unggulan daerah dari berbagai potensi gangguan serta tindakan pencurian massal.***

Bagikan :

Artikel Lainnya