
Bogor, HAISAWIT — Berbagai tudingan yang mengaitkan aktivitas perkebunan kelapa sawit dengan bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, perlu ditinjau secara objektif dan berbasis data ilmiah.
Hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Tim Ahli dari IPB University menyimpulkan bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab utama (dominant cause) terjadinya bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 25–26 November 2025.
Menurut Prof. Yanto, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University sekaligus Kepala Program Studi S2–S3 Konservasi Biodiversitas Tropika, bencana tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem yang sangat tinggi, mencapai lebih dari 500 mm hanya dalam waktu tiga hari, akibat pengaruh Siklon Tropis Senyar. Ia menegaskan bahwa intensitas hujan seperti ini merupakan kejadian yang sangat jarang terjadi di wilayah sekitar khatulistiwa dan berada di luar kondisi iklim normal.
Lebih lanjut, Prof. Yanto menjelaskan bahwa curah hujan ekstrem tersebut menyebabkan tanah di wilayah perbukitan dengan lereng curam dan solum tanah yang tipis menjadi sangat jenuh air hingga melampaui batas mencair (liquid limit). Pada kondisi ini, tanah kehilangan kestabilannya dan berubah menjadi material lumpur yang memicu longsor secara masif dan berkembang menjadi banjir bandang.
Sementara itu, Basuki, Peneliti Senior di Pusat Kajian Advokasi dan Konservasi Alam, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta lapangan dan analisis citra satelit, kejadian longsor tidak hanya terjadi di areal perkebunan, tetapi juga di kawasan hutan dengan tutupan alami.
Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa bencana tersebut merupakan fenomena alamiah yang dipengaruhi oleh kondisi geologi, geomorfologi, dan iklim ekstrem, bukan semata akibat aktivitas satu entitas usaha tertentu.

Secara spasial, Basuki juga menekankan bahwa kontribusi lahan PT TBS terhadap DAS Aek Garoga tergolong sangat kecil. Dari total luas DAS sekitar 12.767 hektare, lahan PT TBS yang berada di wilayah DAS diperkirakan kurang dari 0,5 persen, dengan luasan area terbuka hanya sekitar 20–30 hektare.
Dari sisi hidrologi dan analisis kuantitatif, Idung, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) IPB University, menjelaskan bahwa tidak terdapat sungai besar yang berhulu di areal kebun PT TBS dan bermuara langsung ke DAS Aek Garoga. Anak sungai yang ada berukuran sempit dan berkelok, sehingga secara ilmiah tidak memungkinkan menghanyutkan kayu gelondongan dalam jumlah besar.
Menurut Idung, material kayu yang terbawa banjir bandang lebih besar kemungkinannya berasal dari longsoran alami di berbagai bagian DAS, termasuk kawasan hutan, serta dari aktivitas perambahan dan pembalakan ilegal yang terjadi di luar areal PT TBS.
Tim Ahli IPB University menegaskan bahwa penilaian penyebab banjir bandang dan longsor harus dilakukan pada skala DAS secara menyeluruh, dengan pendekatan lintas disiplin yang mencakup klimatologi, hidrologi, geologi, dan tata guna lahan. Penyederhanaan penyebab bencana dengan menunjuk satu pihak tertentu tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian ilmiah dan berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Berdasarkan keseluruhan hasil kajian ilmiah tersebut, para ahli menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan kegiatan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga. Bencana tersebut merupakan peristiwa alamiah yang dipicu oleh curah hujan ekstrem dan kondisi geologi wilayah.