
(Foto: Diskominfo Cirebon)
Cirebon, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Cirebon menindaklanjuti keberadaan tanaman kelapa sawit di perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perkebunan daerah dan kebijakan provinsi yang berlaku.
Kelapa sawit dikenal sebagai komoditas strategis yang berperan penting bagi perekonomian, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan industri hilir, dengan pengelolaan yang menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian, Durahman, menyampaikan penjelasan terkait posisi sawit dalam kebijakan perkebunan setempat.
“Kelapa sawit bukan komoditas unggulan Kabupaten Cirebon. Maka keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Durahman, dikutip dari laman Pemkab Cirebon, Kamis (01/01/2026).
Penanganan tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, yang memuat ketentuan pengelolaan areal kelapa sawit di wilayah provinsi.
Dalam edaran itu disebutkan, lahan yang telah ditanami sawit dapat dilakukan penggantian komoditas secara bertahap dengan tanaman perkebunan lain yang sesuai dengan agroekologi dan unggulan daerah.
Durahman menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah pendataan menyeluruh terhadap tanaman sawit yang berada di kawasan perbukitan Desa Cigobang.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan agar tanaman sawit tersebut bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas unggulan daerah,” ujarnya.
Selain pendataan, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan daerah serta program sektor perkebunan yang berjalan di tingkat kabupaten dan provinsi.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut juga mengatur pembinaan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan, agar proses alih komoditas berjalan terukur dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, hingga proses pendataan dan penanganan lanjutan selesai dilakukan, aktivitas lanjutan pada lahan sawit di Desa Cigobang untuk sementara tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, kelapa sawit dikenal sebagai komoditas perkebunan strategis yang berkontribusi terhadap perekonomian, kegiatan ekspor, serta penyerapan tenaga kerja, dengan pengelolaan yang memperhatikan tata ruang dan karakteristik wilayah.
Pengembangan sawit di berbagai daerah Indonesia dilakukan berdasarkan kesesuaian agroekologi, regulasi pemerintah, serta perencanaan pembangunan, sehingga setiap wilayah memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan komoditas perkebunan.***