
Pemkab Muba menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang membahas usaha perkebunan sawit PT Campang Tiga Mukut di Ruang Rapat Randik, Selasa (12/8/2025). (Foto: Dok. Humas Muba)
Muba, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Rapat Randik, Selasa (12/8/2025). Pertemuan tersebut membahas permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha perkebunan kelapa sawit PT Campang Tiga Mukut (CTM).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FPR Kabupaten Muba yang juga Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi. Agenda berfokus pada tindak lanjut usulan izin usaha perkebunan sawit PT CTM di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan.
Apriyadi menjelaskan bahwa keberadaan lahan usaha perkebunan PT CTM sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Namun, setelah adanya penertiban batas daerah, lokasi kegiatan tersebut kini termasuk dalam wilayah Musi Banyuasin.
"Dahulu perizinan PT CTM dikeluarkan Pemkab Banyuasin, namun seiring penertiban batas wilayah maka saat ini masuk wilayah Kabupaten Muba," ujar Apriyadi, dikutip dari laman Pemkab Muba, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepastian administrasi dan legalitas usaha perkebunan kelapa sawit yang diajukan oleh PT CTM.
"Rakor ini untuk memastikan PT CTM sudah lengkap secara persyaratan dan tidak memiliki permasalahan baik secara administrasi maupun masyarakat," ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, FPR Muba meninjau permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi salah satu syarat yang diajukan sebelum proses pengusulan Hak Guna Usaha (HGU) dilaksanakan.
Pertemuan ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh aspek teknis dan administrasi telah sesuai dengan aturan sebelum rekomendasi diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan usaha perkebunan sawit sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hak guna usaha secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan rapat koordinasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Muba ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan PT CTM yang telah mengajukan pengusulan HGU. Seluruh proses dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.***