Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga pejabat di Aceh Jaya terkait dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat senilai Rp38,42 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan bukti awal cukup untuk proses hukum.
Arsad Ddin
25 Agustus 2025Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga pejabat di Aceh Jaya terkait dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat senilai Rp38,42 miliar. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan bukti awal cukup untuk proses hukum.
Arsad Ddin
25 Agustus 2025
Aceh Jaya, HAISAWIT - Kejaksaan Tinggi Aceh menahan tiga pejabat terkait dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025). Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan awal selesai.
Ketiga tersangka adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekda Aceh Jaya. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Dikutip dari instagram Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (25/8/2025), dana PSR yang bersumber dari BPDPKS pada periode 2019–2023 sebesar Rp38,42 miliar diduga diselewengkan. Proposal bantuan diajukan untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare, namun sebagian lahan bukan milik pekebun.
Hasil verifikasi menunjukkan beberapa lahan masuk kawasan HPL Kementerian Transmigrasi dan pernah dikuasai eks PT Tiga Mitra. Bahkan, sebagian lahan tidak ditemukan tanaman sawit masyarakat.
Meski begitu, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi sehingga dana PSR disalurkan ke rekening koperasi. Dugaan penyimpangan ini memicu pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana PSR ini tercatat sebesar Rp38,42 miliar menurut hasil audit Inspektorat Aceh. Sebagian dana telah diamankan oleh kejaksaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Hingga saat ini, Kejati Aceh telah menyita Rp17.015.264.677,00 dari total dana PSR yang diduga diselewengkan. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi terhadap saksi.
Ancaman hukum bagi ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum kini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menyorot pentingnya pengawasan dana PSR, mengingat dana bersumber dari BPDPKS yang dikelola untuk kepentingan masyarakat pekebun sawit. Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Penanganan kasus ini menunjukkan langkah aparat hukum dalam menindak dugaan korupsi pada program strategis kelapa sawit. Tindakan penyitaan dana juga bagian dari upaya perlindungan keuangan negara.
Sejauh ini, pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi terus berlangsung. Proses hukum bertujuan memastikan akuntabilitas dan kejelasan atas dugaan penyimpangan dana PSR di Aceh Jaya.***