Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menemukan 359 unit loading ramp beroperasi di wilayahnya, namun hanya 97 yang tercatat memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai mengganggu tata niaga TBS sawit dan iklim usaha.
Arsad Ddin
4 Agustus 2025Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menemukan 359 unit loading ramp beroperasi di wilayahnya, namun hanya 97 yang tercatat memiliki izin resmi. Kondisi ini dinilai mengganggu tata niaga TBS sawit dan iklim usaha.
Arsad Ddin
4 Agustus 2025
Kubu Raya, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar diskusi terfokus mengenai tata niaga kelapa sawit, menyikapi maraknya keberadaan loading ramp ilegal yang dinilai mengganggu iklim usaha sektor perkebunan.
Diskusi bertajuk Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalbar itu berlangsung beberapa waktu lalu di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Rabu (9/7/2025). Agenda ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor sawit.
Acara dibuka oleh Asisten II Sekda Kalbar, Ignasius IK, mewakili Gubernur Kalbar. Hadir pula Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalbar, Heronimus Hero, sebagai salah satu narasumber utama.
Ignasius menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi dalam penguatan sistem tata niaga sawit agar lebih tertib dan berkelanjutan. Ia juga menyinggung peran strategis subsektor perkebunan bagi ekonomi nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sub sektor perkebunan hingga saat ini memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam kontribusinya terhadap produk domestik bruto, penyediaan lapangan kerja, pendapatan devisa, penyedia bahan baku industri dan mempercepat pengembangan wilayah serta mendukung kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup,” ujar Ignasius, dikutip dari laman Disbunna Kalbar, Senin (4/8/2025).
Dalam FGD itu, muncul pembahasan mengenai keberadaan 359 unit loading ramp di wilayah Kalbar. Namun hanya 97 di antaranya yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai memunculkan praktik usaha yang tidak sehat. Bahkan, sejumlah pihak mengaitkan aktivitas loading ramp ilegal dengan kasus pencurian dan penadahan tandan buah segar (TBS) sawit dari kebun masyarakat.
Menurut penjelasan dalam diskusi, izin beroperasi loading ramp seharusnya untuk mendukung petani sawit rakyat berskala kecil. Namun praktiknya di lapangan banyak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
FGD ini juga mengulas sistem tata niaga TBS sawit yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022. Namun implementasinya masih mengalami berbagai tantangan.
“Oleh karenanya FGD ini diharapkan menjadi salah satu upaya dalam merumuskan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan dalam pengembangan kelapa sawit berkelanjutan di Kalbar,” kata Ignasius dalam kesempatan tersebut.
Para peserta diskusi menggarisbawahi pentingnya penerapan kemitraan antara kelompok tani dan pabrik kelapa sawit. Pola ini dinilai dapat memperkuat tata kelola niaga TBS tanpa perlu kehadiran tempat penampungan sementara seperti loading ramp.
“Dengan FGD Pembinaan Dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalbar ini diharapkan mampu merumuskan dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kalbar,” tutur Ignasius menutup diskusi.***