Pembukaan Lahan Sawit di Tapanuli Tengah Melonjak 200 Persen, Pemkab Siapkan Evaluasi Izin

Lonjakan pembukaan lahan sawit dari 16.000 hektare menjadi 40.500 hektare membuat Pemkab Tapanuli Tengah menyiapkan langkah evaluasi izin. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perusahaan memenuhi aturan kemitraan dan persyaratan administrasi perkebunan.

BERITA

Arsad Ddin

23 November 2025
Bagikan :

Pemkab Tapanuli Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025). (Foto: Kominfo Tapteng)

Tapanuli Tengah, HAI SAWIT – Pembukaan lahan sawit di Kabupaten Tapanuli Tengah mengalami lonjakan signifikan setahun terakhir sehingga Pemkab menyiapkan langkah evaluasi terhadap seluruh perizinan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Materi tentang kewajiban kemitraan perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat menjadi salah satu pokok bahasan dalam Sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Ballroom Pia Hotel Pandan, Senin (17/11/2025).

Dilansir dari laman Pemkab Tapanuli Tengah, Minggu (23/11/2025), luas tanam sawit naik dari 16.000 hektare pada 2023 menjadi 40.500 hektare pada 2024 atau melesat sekitar 200 persen.

Situasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah penataan kembali agar pengelolaan lahan sawit selaras dengan ketentuan, termasuk kewajiban kemitraan minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Pemkab menegaskan bahwa perusahaan sawit yang menanam di atas 25 hektare wajib memiliki IUP-B, sedangkan penanam di bawah 25 hektare harus terdaftar dalam STDB untuk memastikan tertib administrasi.

Selain itu, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pabrik minyak sawit hanya dapat membeli tandan buah segar dari kebun yang memiliki STDB sebagai bagian dari penguatan standar keberlanjutan sawit.

Transisi menuju tata kelola yang lebih terstruktur juga mencakup kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan yang memproduksi minyak sawit agar operasional lahan sawit lebih terukur.

Pemkab menyampaikan bahwa sebagian perusahaan sawit belum menyerahkan rencana skema plasma, sedangkan dua perusahaan telah menyampaikan mekanisme kemitraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah turut memberi perhatian terhadap kegiatan pembukaan lahan sawit yang terjadi di kawasan hutan dan membutuhkan pengawasan bersama pihak kehutanan untuk menghindari pelanggaran.

Penataan pemanfaatan kawasan hutan diarahkan pada tanaman produktif yang sesuai aturan sebagai bagian dari pengendalian ekspansi lahan sawit yang tidak memenuhi ketentuan.

Evaluasi izin menjadi langkah lanjutan yang disiapkan Pemkab untuk memastikan pengelolaan lahan sawit di Tapanuli Tengah mengikuti aturan perundang-undangan tanpa menambahkan informasi di luar data resmi.***

Bagikan :

Artikel Lainnya