
Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat menggelar pembahasan terkait pengawasan aktivitas Galian C yang digunakan perusahaan sawit di wilayah Barong Tongkok. (Foto: (dok.RRI/MCJ)
Kutai Barat, HAISAWIT – DPRD Kabupaten Kutai Barat memberikan perhatian serius terhadap maraknya aktivitas Galian C yang digunakan untuk kebutuhan perusahaan sawit tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diketahui melintasi jalan umum dan berpotensi merusak infrastruktur daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit, DPRD Kutai Barat meminta langkah tegas pemerintah daerah guna menertibkan pemasok material Galian C yang melayani sejumlah perusahaan sawit, termasuk PT Keruing Lestari Jaya.
Ketua Pansus Sawit DPRD Kutai Barat, Oktovianus Jack, mengatakan aktivitas Galian C perlu dikendalikan karena terkait dengan potensi kebocoran pendapatan daerah. Ia menilai, sejumlah perusahaan sawit memanfaatkan material tersebut untuk membangun jalan kebun.
“Aktivitas Galian C yang materialnya dipasok ke perusahaan sawit itu harus jelas izinnya. Mereka gunakan untuk peningkatan badan jalan di areal kebun, tentu ada pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke daerah,” ujar Oktovianus Jack, dikutip dari laman rri.co.id, Senin (3/11/2025).
Ia juga menilai, ada pola kerja tidak sehat di mana perusahaan sawit melibatkan masyarakat untuk mengambil material tanpa izin resmi. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Sawit ini terlalu pintar, masyarakat yang disuruh kerja, dia tinggal terima beres. Ini kan maling namanya. Kalau begini terus, daerah bisa dirugikan. Makanya perlu kita tertibkan melalui tim terpadu,” lanjut Jack.
Pembentukan tim terpadu dianggap perlu untuk mengawasi aktivitas pengambilan material di wilayah perkebunan sawit. Tim tersebut akan melibatkan Dishub, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap penggunaan jalan umum dan sumber material sawit berjalan efektif. Selain itu, setiap kegiatan peningkatan jalan kebun dapat dipastikan sesuai ketentuan izin dan pajak daerah.
Aktivitas Galian C juga diketahui masih berlangsung di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok. Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena menggunakan jalur umum untuk distribusi material ke kawasan perkebunan sawit.
Petinggi Geleo Baru, FX Sudiro, menyebut aktivitas Galian C di wilayahnya dilakukan oleh PT Armada Jaya Kubar. Materialnya dikirim untuk kebutuhan perusahaan sawit di Kampung Mantar, Kecamatan Damai.
"Itu katanya ke perusahaan sawit, kurang tahu juga perusahaan apa. Tapi bilang mereka untuk kebutuhan perusahaan sawit di Mantar," ucap FX Sudiro.
Aktivitas Galian C itu telah berjalan sejak awal 2024 dan masih beroperasi hingga kini. Kondisi ini menjadi perhatian Pansus Sawit agar segera dilakukan pemeriksaan bersama instansi terkait untuk memastikan kepatuhan izin serta menjaga kondisi jalan umum di wilayah tersebut.***