
Illustrasi Buah Kelapa Sawit - HaiSawit
Jakarta, HAISAWIT – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit pada Senin (26/1/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Sumatera Barat. Fokus utama pembahasan adalah menggali potensi pajak dari industri kelapa sawit yang belum tergarap maksimal.
Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, Andi Darma Taufik, menyampaikan kritik keras terkait lambannya implementasi regulasi pendapatan daerah. Ia menekankan perlunya langkah nyata dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengeksekusi aturan yang tersedia.
“Pergubnya sudah ada sejak 2012. Kalau tidak ada keseriusan dari Bapenda, maka percuma saja. Padahal ada peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor sawit, kayu, dan lainnya. Kami minta komitmen yang jelas, kapan bisa mulai bergerak, bukan hanya di permukaan,” ujar Andi, dikutip dari laman DPRD.Riau, Senin (02/02/2026).
Anggota Pansus lainnya, Soniwati, menambahkan bahwa akurasi data luas lahan perkebunan merupakan variabel penentu dalam penghitungan potensi pajak. Kejelasan status lahan menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk menarik retribusi secara efektif.
“Kalau data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sudah jelas, tinggal dihitung. Itu nilainya besar, dan ini baru dari sawit, belum sektor lainnya. Riau ini daerah sawit, dan kita sudah punya contoh dari Sumbar. Fokus kita sekarang adalah mendorong Pergub terkait pajak air permukaan ini,” ungkap Soniwati.
Pansus saat ini memprioritaskan beberapa poin teknis untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah dari sektor hijau, antara lain:
- Pengumpulan data lengkap IUP dari Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
- Sinkronisasi luas lahan berdasarkan dokumen HGU yang sah secara hukum.
- Percepatan penyusunan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pajak air permukaan.
Langkah ini diambil setelah mempelajari keberhasilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang mengadopsi kebijakan dari Provinsi Sulawesi Barat. Model tersebut terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pendefinisian ulang objek pajak perkebunan.
Tenaga Ahli Pansus, Muammar Al Kadafi, memberikan masukan mengenai pentingnya landasan hukum yang kuat sebelum memulai tahapan implementasi. Menurutnya, Riau perlu segera merumuskan dokumen kebijakan guna memayungi kolaborasi lintas sektoral di lapangan.
“Yang belum dimiliki Riau adalah Pergubnya. Saran kami, rumuskan dulu Pergub tersebut. Implementasi bisa menyusul. Sumbar sudah melakukan kolaborasi lintas sektoral, dan kita perlu memulai dari landasan kebijakan yang jelas,” jelas Muammar Al Kadafi.
Ketua Pansus, Abdullah, meminta Bapenda segera menyerahkan data IUP kelapa sawit paling lambat Senin pekan depan. Data tersebut nantinya akan menjadi basis pelaporan progres kerja kepada Gubernur Riau pada Februari mendatang.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa dinas terkait akan melakukan validasi ulang terhadap objek pajak air permukaan. Proses tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan serta penyesuaian tarif pajak yang berlaku.***