Dinas SDABK Sumbar Bedah Mekanisme Hitung Pajak Air Permukaan untuk Industri Sawit

Dinas SDABK Sumatera Barat membedah teknis penghitungan Pajak Air Permukaan bagi perusahaan perkebunan sawit di Pasaman Barat. Sosialisasi ini melibatkan pejabat daerah dan legislatif untuk memastikan kepatuhan pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

BERITA

Arsad Ddin

2 Februari 2026
Bagikan :

Ilustrasi Perkebunan Sawit - HaiSawit


Pasaman Barat, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat bersama berbagai pemangku kepentingan menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Rabu (28/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan membedah regulasi serta teknis penghitungan pajak guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sawit dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dilansir dari laman Bapenda Prov Sumbar, Senin (02/02/2026), pemaparan materi mencakup dasar hukum kuat melalui peraturan daerah serta simulasi teknis penghitungan tarif pajak berdasarkan volume pemanfaatan air permukaan setiap bulan.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat menjelaskan secara rinci kriteria pemanfaatan air yang menjadi objek pajak bagi perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Penghitungan pajak ini mengacu pada beberapa parameter teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi guna memastikan keadilan bagi pelaku industri sawit serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sekitar.

Adapun rincian materi teknis yang disampaikan oleh Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat dalam agenda sosialisasi tersebut mencakup beberapa poin utama sebagai berikut:

  • Tata cara pengukuran volume pengambilan air permukaan.
  • Mekanisme pelaporan data pemanfaatan air secara berkala.
  • Klasifikasi jenis pemanfaatan air untuk kegiatan industri perkebunan.
  • Regulasi terbaru mengenai penetapan harga dasar air permukaan.

Langkah ini diambil agar setiap perusahaan kelapa sawit memiliki pemahaman seragam mengenai kewajiban perpajakan sehingga potensi sengketa administratif terkait nilai tagihan pajak air dapat diminimalisasi sejak dini.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, memimpin jalannya diskusi teknis yang melibatkan berbagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Sinergi antara pemerintah daerah dan pengusaha sawit menjadi kunci utama agar pemungutan pajak berjalan efektif serta transparan tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi perkebunan di wilayah Sumatera Barat.

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, turut memberikan arahan mengenai pentingnya sinkronisasi data pemanfaatan sumber daya alam agar kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan daerah semakin nyata dan terukur.

Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi sarana komunikasi dua arah guna mendengarkan aspirasi pelaku usaha terkait kendala teknis di lapangan dalam mengimplementasikan kebijakan pemungutan Pajak Air Permukaan secara konsisten.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkokoh fondasi ekonomi daerah.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh proses pemungutan wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan ekosistem air di sekitar area perkebunan kelapa sawit.

Melalui pemahaman teknis yang mendalam, perusahaan sawit kini memiliki panduan jelas dalam menyusun laporan keuangan terkait beban pajak air guna mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.

Optimalisasi pendapatan dari sektor ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi penyediaan infrastruktur publik serta fasilitas pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat dan sekitarnya.

Pertemuan ini ditutup dengan kesepahaman mengenai pentingnya transparansi data pemanfaatan air permukaan demi mewujudkan keadilan pajak bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Sumatera Barat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya