Buru Fakta Lapangan, Pansus DPRD Sulteng Bedah Konflik Sawit Tolitoli

Pansus DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat guna menginvestigasi konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Tolitoli. Agenda ini bertujuan menghimpun klarifikasi dan verifikasi fakta lapangan untuk merumuskan rekomendasi penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

BERITA

Arsad Ddin

27 Januari 2026
Bagikan :

Pansus DPRD Sulawesi Tengah saat Rapat investigasi konflik agraria perkebunan kelapa sawit Kabupaten Tolitoli (Foto: DPRD Sulteng)


Tolitoli, HAISAWIT – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menginvestigasi sengketa lahan di Kabupaten Tolitoli.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat lalu. Agenda ini bertujuan menghimpun klarifikasi komprehensif dari para pemangku kepentingan demi memetakan akar persoalan sengketa.

Ketua Pansus, Mohammad Nurmansyah Bantilan, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi sarana penting bagi legislatif untuk memvalidasi data primer sebelum merumuskan langkah penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Pansus ingin memastikan seluruh fakta di lapangan terverifikasi dengan baik. Kami mendengar langsung semua pihak agar solusi yang dirumuskan tidak merugikan masyarakat maupun pihak terkait, serta tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nurmansyah, dikutip dari laman DPRD Sulteng, Selasa (27/01/2026).

Nurmansyah menambahkan bahwa transparansi menjadi landasan utama dalam mengawal sengketa ini. Ia menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya wajib bersandar pada prinsip keadilan serta aturan hukum yang sah.

“Pansus DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli secara transparan dan menyeluruh. Setiap keputusan yang diambil harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” paparnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Beberapa poin utama yang menjadi fokus utama dalam proses investigasi lapangan kali ini meliputi:

  • Verifikasi dokumen kepemilikan lahan masyarakat dan perusahaan.
  • Validasi batas wilayah perkebunan kelapa sawit secara faktual.
  • Sinkronisasi data perizinan dengan kondisi riil di Kabupaten Tolitoli.

Sekretaris DPRD Sulteng, M Sadli Lesnusa, beserta tenaga ahli turut mendampingi proses penghimpunan informasi tersebut. Data yang terkumpul akan dikaji secara mendalam untuk menjadi bahan baku rekomendasi penyelesaian konflik agraria.

Ketua Pansus kembali mengingatkan pentingnya akurasi data dalam setiap tahap validasi. Hal ini bertujuan agar rekomendasi akhir yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kondisi lapangan yang sebenarnya tanpa ada manipulasi informasi.

“Pansus bekerja berdasarkan data dan fakta lapangan. Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil konflik agraria di Kabupaten Tolitoli,” cetus Nurmansyah Bantilan.

Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan saksi serta bukti-bukti otentik terkait klaim lahan di area perkebunan. Pansus menjadwalkan tindak lanjut berupa sinkronisasi dokumen dari berbagai instansi terkait untuk memastikan validitas hasil akhir.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari rangkaian investigasi panjang guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tolitoli. Seluruh hasil temuan lapangan segera dirangkum menjadi dokumen resmi untuk diputuskan dalam sidang paripurna.***

Bagikan :

Artikel Lainnya