Klarifikasi PT IBAS, Industri Pengolahan Kelapa Sawit Tanpa HGU

Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa memberikan klarifikasi mengenai status operasional pabrik pengolahan kelapa sawit di Aceh Utara. Perusahaan menyatakan tidak memiliki lahan HGU dan mengandalkan pasokan bahan baku sepenuhnya dari kebun kemitraan masyarakat.

BERITA

Arsad Ddin

26 Januari 2026
Bagikan :

PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) di Aceh Utara. Sumber Foto: rri.co.id


Aceh Utara, HAISAWIT – Manajemen PT Ika Bina Agro Wisesa (PT IBAS) meluruskan informasi operasional perusahaan di Aceh Utara pada Minggu (25/1/2026). Perusahaan menjelaskan status pabrik pengolahan sawit tanpa kepemilikan lahan kebun sendiri.

Operasional perusahaan berjalan menggunakan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUPP). Seluruh pasokan buah sawit mentah yang masuk ke pabrik diklaim murni berasal dari lahan milik warga sekitar, bukan dari area konsesi perusahaan.

Manajemen menjelaskan posisi hukum perusahaan yang tidak menguasai lahan negara melalui Hak Guna Usaha (HGU). Pihak manajemen merinci bahwa seluruh pengelolaan bahan baku bersandar pada produktivitas kebun milik masyarakat setempat.

“PT IBAS adalah perusahaan pengolahan kelapa sawit tanpa kebun. Kami tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahan baku yang kami kelola 100 persen berasal dari kebun masyarakat,” ujar manajemen PT IBAS, dikutip dari rri.co.id, Senin (26/01/2026).

Skema kerja sama dibangun melalui kemitraan strategis bersama Kelompok Tani (KT) Pusaka Satu. Perusahaan berperan memberikan dukungan finansial bagi pemilik lahan sah yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Peran PT IBAS dalam kemitraan ini adalah sebagai pemodal. Kami membantu masyarakat dengan sistem pendahuluan biaya, yang nantinya dikembalikan oleh pemilik kebun setelah kebun mulai menghasilkan,” kata manajemen perusahaan.

Luas lahan kemitraan mencapai 235 hektare yang terbagi dalam 117 dokumen AJB. Proses pembukaan lahan merupakan permintaan langsung dari warga Gampong Lubuk Pusaka guna mengoptimalkan potensi ekonomi tanah milik penduduk desa tersebut.

Legalitas lahan kemitraan dipastikan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung setelah dilakukan verifikasi lapangan. Perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas usaha guna melindungi kepentingan investasi para pemodal yang terlibat.

  • Penegakan aturan pada lahan 17 hektare yang terindikasi masuk kawasan hutan.
  • Penghentian total seluruh aktivitas pembukaan lahan di area temuan tim kehutanan provinsi.
  • Pelaksanaan program penghijauan kembali sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Terkait kontribusi sosial, perusahaan menjelaskan dampak pembangunan infrastruktur jalan bagi mobilitas warga. Kehadiran akses darat memangkas waktu tempuh penduduk dari hitungan hari menjadi hanya beberapa jam menuju pusat kota terdekat.

“Kami selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha. Keberadaan PT IBAS juga telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui pembukaan akses jalan sepanjang 6 hingga 7 kilometer dari Paket 20 menuju Dusun Sarah Rajah,” ungkapnya.

Pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) baru dimulai pada tahun 2018. Hal tersebut sekaligus membantah tudingan mengenai aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung oleh perusahaan sebelum periode pembangunan fisik pabrik tersebut dilaksanakan.

Manajemen PT IBAS menyatakan sikap terbuka terhadap evaluasi serta perbaikan kinerja di lapangan. Perusahaan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan guna menjaga kelangsungan industri pengolahan sawit yang memberi manfaat bagi masyarakat Aceh Utara.***

Bagikan :

Artikel Lainnya