
Ilustrasi Petani Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin
Jakarta, HAI SAWIT - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten dan kota mengusulkan agar nomenklatur kodefikasi Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit tahun 2025 tetap digunakan karena telah tercantum dalam Rencana Kerja 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai respons atas perbedaan kodefikasi kegiatan pendataan sawit rakyat, ISPO, RAD KSB, serta penilaian usaha perkebunan.
Dilansir dari laman fanpage Distankan Kota Pekanbaru, Rabu (24/12/2025), kegiatan klarifikasi dan koordinasi kodefikasi DBH Perkebunan Sawit dilaksanakan secara virtual melalui Zoom oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber Kepala Subdirektorat pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Roma, memaparkan latar belakang perlunya penyamaan nomenklatur akibat perbedaan kodefikasi pada beberapa tahapan kegiatan perkebunan sawit.
OPD kabupaten dan kota menilai penyesuaian nomenklatur sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berpotensi menyulitkan koordinasi, karena satu kegiatan memiliki beberapa tahapan dengan kodefikasi berbeda serta berada pada bidang administrasi lain.
Selain itu, OPD menyampaikan bahwa kodefikasi tahun 2025 telah digunakan dalam penyusunan Renja 2026, sehingga perubahan nomenklatur dinilai berisiko menimbulkan ketidaksinkronan perencanaan program perkebunan sawit daerah.
Menindaklanjuti masukan tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan akan mengoordinasikan seluruh usulan pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan nomenklatur kodefikasi DBH perkebunan sawit.
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan fiskal perkebunan sawit antara pemerintah pusat dan daerah, seiring upaya penataan administrasi Dana Bagi Hasil agar selaras dengan perencanaan kegiatan tahunan.***