
Ilustrasi Perkebunan Sawit - HaiSawit
Gorontalo, HAISAWIT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi lapangan ke Kabupaten Pohuwato guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.
Langkah taktis ini diambil legislatif untuk membedah tata kelola lahan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Pemeriksaan difokuskan pada pengawasan izin operasional guna mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan implementasi nyata dari koordinasi lintas lembaga bersama otoritas antikorupsi dalam membenahi sektor perkebunan kelapa sawit daerah.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan Tim KPK RI dengan Forkopimda serta para bupati se-Provinsi Gorontalo, terutama terkait masalah perkebunan sawit yang selama ini menjadi perhatian,” ujar Fadli, dikutip dari rri.co.id, Minggu (11/01/2026).
Fadli menambahkan bahwa pengecekan di Kabupaten Pohuwato menjadi prioritas karena wilayah ini memiliki dua perusahaan besar yang telah mengantongi izin operasional namun memerlukan evaluasi mendalam pada aspek penanaman.
“Di Pohuwato, terdapat dua izin yang dikeluarkan, yakni PT Loka Indah Lestari dan PT Sawit Tiara Nusa. Kami melakukan evaluasi terhadap lahan yang belum ditanami sawit,” ungkap Fadli menjelaskan kondisi lapangan terkini.
Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit menemukan indikasi bahwa sebagian lahan dalam konsesi belum dikelola secara produktif. Kondisi ini memicu potensi kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal maupun kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.
Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi catatan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo dalam kunjungan evaluasi kali ini:
- Identifikasi status lahan yang sudah memiliki izin resmi maupun yang belum berizin.
- Evaluasi dampak penundaan penanaman terhadap hak petani plasma di sekitar konsesi.
- Sinkronisasi data pajak perkebunan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Politisi Gorontalo tersebut menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah setempat guna mengeksekusi poin-poin perbaikan yang telah disusun. Hal ini bertujuan melindungi kepentingan para petani serta mengamankan penerimaan pajak.
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan petani serta sebagai sumber pendapatan pajak bagi Kabupaten Pohuwato,” tegas Fadli saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penilaian DPRD, Kabupaten Pohuwato secara kelembagaan memiliki sistem pengelolaan yang lebih tertata dibandingkan daerah lain. Meski demikian, sejumlah persoalan teknis tetap dicantumkan dalam lembar rekomendasi resmi Pansus.
Legislatif kini menunggu langkah konkret pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap PT Loka Indah Lestari (LIL) dan PT Sawit Tiara Nusa (STN). Evaluasi berkala akan dilakukan hingga seluruh izin selaras aturan.***