Modus Dodos dan Langsir, Kronologi Penangkapan Pencuri Sawit Perkebunan PT BMM di Lampung

Polsek Negeri Besar menangkap empat pria atas dugaan pencurian 1,5 ton tandan buah segar di perkebunan PT BMM. Para pelaku menggunakan modus dodos dan langsir sebelum akhirnya terpergok oleh petugas keamanan serta kepolisian.

BERITA

Arsad Ddin

11 Januari 2026
Bagikan :

Sumber: tribratanews.lampung.polri.go.id

Way Kanan, HaiSawit - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Negeri Besar menangkap empat pria yang diduga mencuri tandan buah segar di area perkebunan kelapa sawit PT BMM, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (10/01/2026).

Para pelaku berinisial EM, AS, AL, dan SK merupakan warga Kecamatan Negeri Besar. Kepolisian mengamankan para terduga pelaku setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

Dilansir dari laman Tribratanews Lampung, Minggu (11/01/2026), para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun karena melanggar Pasal 477 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian tandan buah segar.

Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negeri Besar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sobrun menjelaskan teknik pencurian para pelaku di lapangan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanen buah menggunakan alat dodos dan tojos. Setelah jatuh, buah tersebut dikumpulkan untuk dibawa keluar dari area kebun.

Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Supra X untuk melangsir buah sawit ke lokasi tertentu. Tempat pengumpulan tersebut dipilih agar kendaraan roda empat bisa menjangkau dan mengangkut hasil curian.

Kejadian bermula pada Rabu malam saat seorang satuan pengaman melihat mobil pick up masuk ke areal PT BMM. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor yang berada di asrama perusahaan.

Karyawan bersama petugas kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan perusahaan segera mendatangi kendaraan tersebut. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan muatan buah sawit di dalam mobil.

Sopir tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan buah sawit seberat 1,5 Ton tersebut kepada petugas. Polisi kemudian membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi terdekat.

Selain buah sawit dan mobil, petugas mengamankan satu bilah alat tojos dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut kini berada di Polsek Negeri Besar untuk kepentingan penyidikan.

Pihak perusahaan secara resmi telah melaporkan kejadian kriminalitas ini ke Polsek Negeri Besar untuk diproses secara hukum. Kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keempat orang terduga pelaku tersebut.***

Bagikan :

Artikel Lainnya