Pasaman Barat Sasar Pajak Air Permukaan Perkebunan Sawit untuk Genjot PAD

Pemkab Pasaman Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak dan sinkronisasi regulasi teknis.

BERITA

Arsad Ddin

1 Februari 2026
Bagikan :

(Foto: Bapenda Prov Sumbar)


Pasaman Barat, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melaksanakan Sosialisasi Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Rabu (28/01/2026) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit secara efektif.

Kegiatan strategis ini melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, hingga para pelaku usaha perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.

Dilansir dari laman Bapenda Prov Sumbar, Minggu (01/02/2026), optimalisasi penerimaan ini menyasar objek pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan sawit sebagai salah satu kontributor terbesar dalam struktur pendapatan daerah di wilayah Sumatera Barat.

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, memimpin langsung pembukaan agenda ini demi menyelaraskan visi antara otoritas daerah dengan para pengusaha terkait pemanfaatan sumber daya air secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keadilan dalam kontribusi pembangunan daerah melalui instrumen perpajakan yang transparan serta akuntabel.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar, Medi Iswandi, yang mewakili Gubernur, memaparkan kewajiban pemungutan pajak air permukaan merujuk sepenuhnya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pelaksanaan sosialisasi teknis ini secara khusus melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumbar untuk memberikan edukasi mendalam mengenai beberapa poin krusial bagi para wajib pajak:

  • Aspek teknis mengenai mekanisme pemanfaatan air permukaan di area konsesi perkebunan.
  • Tata cara penghitungan pajak berdasarkan volume air yang digunakan dalam operasional perusahaan.
  • Regulasi hukum terbaru yang menjadi landasan utama pemungutan pajak air permukaan bagi pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum bagi seluruh wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pelaku usaha menjadi kunci utama agar target pendapatan daerah tercapai tanpa mengabaikan faktor keberlanjutan fungsi lingkungan hidup pada masa yang akan datang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Al Amin, bersama jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasaman Barat turut mengawal jalannya proses sinkronisasi data perpajakan ini.

Pemerintah menekankan bahwa ketaatan pembayaran pajak air permukaan oleh perusahaan perkebunan sawit akan berdampak langsung pada ketersediaan anggaran untuk perbaikan infrastruktur serta layanan publik bagi masyarakat di sekitar lokasi perkebunan.

Efektivitas pemungutan pajak ini juga memerlukan pengawasan ketat dari Dinas SDABK guna memastikan penggunaan air permukaan tidak merusak ekosistem sungai dan sumber air alami yang ada di Pasaman Barat.

Melalui pendekatan edukatif ini, Pemkab Pasaman Barat berupaya meminimalkan kendala administrasi yang sering terjadi dalam pelaporan pemanfaatan air permukaan sehingga proses pemungutan pajak berjalan lebih lancar dan memenuhi target fiskal.

Seluruh rangkaian sosialisasi diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga transparansi data antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah demi mewujudkan keadilan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman Barat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya