Limbah Sawit RI Diakui Dunia, Jadi Solusi Bahan Bakar Pesawat yang Lebih Ramah Lingkungan

ICAO menetapkan nilai emisi rendah bagi limbah cair sawit Indonesia dalam skema bahan bakar pesawat berkelanjutan. Keberhasilan kolaborasi teknis ini memungkinkan maskapai melakukan klaim pengurangan emisi karbon sesuai standar penerbangan internasional yang berlaku.

BERITA HAI INOVASI SAWIT

Arsad Ddin

11 Januari 2026
Bagikan :

Gambar ilustrasi - HaiSawit

Jakarta, HAI SAWIT – Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) resmi menyetujui limbah cair sawit sebagai bahan baku bahan bakar pesawat berkelanjutan pada akhir November 2025 lalu.

Keputusan besar ini menempatkan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai instrumen kunci mitigasi emisi aviasi global. Indonesia kini memiliki peluang besar menjadi produsen utama bahan bakar pesawat rendah karbon dunia.

Dilansir dari laman Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Minggu (11/01/2026), proses pengakuan ini memakan waktu satu tahun melalui pengusulan nilai ambang batas emisi karbon pada dokumen resmi Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA).

Keunggulan Emisi POME

Data teknis menunjukkan keunggulan signifikan limbah cair sawit dalam menekan polusi udara dari sektor penerbangan. Berikut adalah fakta angka hasil perhitungan yang telah disetujui secara internasional:

  • Nilai emisi POME ditetapkan sebesar 18.1 gCO2e/MJ.
  • Angka tersebut 79,6 persen lebih rendah daripada emisi avtur fosil konvensional.
  • POME kini berstatus bahan bakar aviasi rendah karbon bersertifikat internasional.

Pertumbuhan penumpang pesawat global yang diprediksi menembus 8 miliar orang pada 2041 memicu lonjakan emisi luar biasa. Tanpa intervensi bahan bakar hijau, emisi sektor aviasi bisa mencapai 21,2 gigaton karbon dioksida.

Indonesia sendiri memproyeksikan jumlah penumpang mencapai 390 juta orang pada 2037. Kondisi ini menuntut penyesuaian cepat terhadap standar penerbangan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi industri Sustainable Aviation Fuel (SAF) nasional secara masif.

Peran Strategis IPOSS dan Tripatra

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi teknis antara pemerintah dengan berbagai pihak pendukung. IPOSS bertindak selaku lembaga pemikir kebijakan sawit yang mengawal perhitungan nilai emisi hingga negosiasi pada tingkat teknis di markas ICAO.

Sementara itu, Tripatra berperan melakukan penghitungan nilai Life Cycle Emissions (LCA) serta menyusun rencana investasi perdana pembuatan SAF berbasis POME. Langkah ini memastikan setiap data teknis memiliki bukti akurat yang dapat diterima dunia.

Persetujuan internasional ini memberikan landasan regulasi kuat bagi implementasi mandatori SAF pada industri penerbangan domestik maupun internasional. Indonesia memiliki modal bahan baku beragam yang sudah diakui secara global saat ini.

Selain POME, bahan baku lain seperti minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) serta Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) menjadi tumpuan. Gabungan potensi ini mampu menyuplai kebutuhan bahan bakar pesawat dalam jumlah besar.

  • Total potensi suplai mencapai 2 hingga 3 juta kiloliter SAF.
  • Pemerintah mendorong implementasi mandatori sebesar 5 persen pada tahun 2030.
  • Maskapai kini lebih mudah mengklaim pengurangan emisi melalui skema CORSIA.

Limbah sawit yang sebelumnya terbuang kini berubah menjadi komoditas sarat devisa bagi negara. Pemanfaatan POME sebagai bahan baku SAF secara hukum internasional kini sudah sah dan memiliki kepastian pasar jangka panjang.

Strategi ini memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan energi hijau global di masa depan. Sertifikasi rendah karbon ini sekaligus menepis anggapan negatif mengenai keberlanjutan produk turunan kelapa sawit di mata masyarakat internasional.***

Bagikan :

Artikel Lainnya