KPK Ingatkan Potensi Konflik Lahan Sawit di Gorontalo Akibat Tumpang Tindih Izin

Dalam rakor pengelolaan sawit, KPK menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan izin agar tidak terjadi konflik. Pemerintah daerah pun menyampaikan kendala di lapangan, termasuk keterbatasan data, persoalan lahan, serta hak masyarakat adat.

BERITA

Arsad Ddin

12 September 2025
Bagikan :

Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato,
 DPRD Provinsi Gorontalo, dan KPK melaksanakan rapat koordinasi terkait tata kelola perkebunan sawit, Kamis (11/9/2025). (Foto: Dok. Prokopim Pohuwato)

Pohuwato, HAISAWIT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi secara daring membahas pengelolaan perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo, Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini diikuti pemerintah daerah hingga organisasi perangkat daerah terkait.

Rakor dipimpin tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK yang membidangi sektor perkebunan. Acara juga diikuti Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah, para bupati, serta jajaran pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

"Fokus kita adalah pembenahan tata kelola perkebunan sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun daerah," ujar salah satu perwakilan KPK, dikutip dari laman Prokopim Pohuwato, Jumat (12/9/2025).

Dalam forum tersebut, KPK mengingatkan pentingnya keterbukaan data dan pengawasan izin. Potensi konflik lahan dinilai dapat muncul akibat tumpang tindih kepemilikan serta lemahnya konsistensi regulasi di sektor perkebunan sawit.

Pemerintah provinsi dan kabupaten turut menyampaikan kendala di lapangan, mulai keterbatasan data, lemahnya pengawasan izin, hingga persoalan yang melibatkan masyarakat adat dan petani lokal dengan perusahaan besar.

"Kami siap berkolaborasi dalam memperbaiki tata kelola sawit. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan," ujar Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah.

Sebagai tindak lanjut, rakor menghasilkan kesepakatan pembentukan tim monitoring terpadu. Tim ini terdiri dari KPK, pemerintah provinsi, dan kabupaten untuk memperkuat pengawasan izin usaha serta menyusun database sawit yang valid.

Selain itu, pertemuan juga menyinggung penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pemerintah daerah menilai sinkronisasi data sangat diperlukan agar penerimaan bisa lebih optimal.

"Jika dibandingkan, luas tanaman yang ada di Pohuwato saat ini hanya sekitar 9,8 persen. Realisasi penanaman sangat bergantung pada kesiapan lahan, pembebasan, kendala lingkungan, maupun kebijakan pemerintah," ujar Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam.

Berdasarkan data konsesi, total izin perkebunan sawit di Kabupaten Pohuwato mencapai 30.000 hektare. Namun, realisasi penanaman baru sekitar 7.552 hektare atau sekitar 25 persen dari total luas izin yang diberikan.

"Kami berharap hasil Rakor ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola sawit, tidak hanya di Pohuwato, tetapi juga di seluruh Gorontalo," ungkap Wabup Iwan.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Pohuwato Iskandar Datau, Inspektur Daerah Muslimin Nento, Kepala BPKPD Teti Alamri, Kadis Pertanian Kamri Alwi, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat OPD lainnya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya