
Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama United Nations Development Programme (UNDP) menggelar Desk Assessment Gap Analysis Transisi LS ISPO sektor hulu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). (Foto: Dok. BSN)
Bandung, HAISAWIT – Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Desk Assessment Gap Analysis Transisi untuk Lembaga Sertifikasi ISPO sektor hulu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia beserta aturan turunannya.
Acara pembukaan dilakukan oleh Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris KAN, Wahyu Purbowasito, dan diikuti para asesor KAN yang bertugas pada skema akreditasi ISPO.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan rencana pembaruan pada skema akreditasi yang telah berjalan lama di Indonesia. Ia menegaskan adanya penambahan cakupan baru serta sistem pendukung berbasis informasi.
“Skema Akreditasi ISPO sudah lama berjalan di Indonesia, namun kini kita akan melakukan rebranding terhadap skema ini dengan berbagai perubahan, seperti penambahan ruang lingkup dan adanya Sistem Informasi ISPO,” ujar Wahyu, dikutip dari laman BSN, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, Desk Assessment Gap Analysis juga menjadi sarana komunikasi langsung antara KAN dan Lembaga Sertifikasi ISPO terakreditasi. Langkah ini dilakukan agar proses transisi berjalan terarah sesuai prinsip yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan terbitnya Perpres 16/2025, sejumlah aturan teknis juga diterbitkan oleh BSN dan KAN. Aturan tersebut mengatur mekanisme sanksi serta persyaratan tambahan bagi lembaga sertifikasi.
BSN telah menerbitkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman hukum bagi pelaksanaan pengawasan lembaga sertifikasi.
Sementara itu, KAN mengeluarkan dokumen KAN K-08.08 Rev.1 yang berisi persyaratan tambahan akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi ISPO. Dokumen tersebut memperkuat standar akreditasi yang sudah berlaku.
Melalui langkah ini, pelaksanaan sertifikasi ISPO di Indonesia diarahkan agar sejalan dengan praktik internasional. Sistem informasi baru juga disiapkan untuk mendukung transparansi dan kredibilitas proses akreditasi.
Kegiatan Desk Assessment Gap Analysis Transisi LS ISPO ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola sertifikasi sawit berkelanjutan. Seluruh pihak yang terlibat berperan memastikan mekanisme baru dapat diimplementasikan secara menyeluruh.***