Koalisi Buruh Sawit Bertemu GAPKI, Bahas Status Kerja, Upah, dan Perlindungan Pekerja Perempuan

Koalisi Buruh Sawit menggelar audiensi dengan GAPKI di Jakarta. Pertemuan ini membahas status kerja, penerapan upah minimum, perlindungan perempuan, hingga kesiapan perusahaan sawit dalam memenuhi standar ketenagakerjaan nasional dan internasional.

BERITA

Arsad Ddin

15 September 2025
Bagikan :

Koalisi Buruh Sawit menggelar audiensi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia di Jakarta membahas status kerja, penerapan upah minimum, serta perlindungan bagi pekerja perempuan di sektor perkebunan sawit. (Foto: Dok. GAPKI)

Jakarta, HAISAWIT - Koalisi Buruh Sawit (KBS) menggelar audiensi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta. Pertemuan ini menjadi ruang bagi perwakilan buruh dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di sektor sawit.

Audiensi tersebut dihadiri pengurus GAPKI dari bidang pengembangan SDM, keberlanjutan, serta direktur eksekutif. Sementara dari KBS hadir koordinator, sejumlah perwakilan daerah, hingga delegasi dari FNV Belanda yang ikut terlibat dalam diskusi.

Dikutip dari laman GAPKI, Senin (15/9/2025), organisasi ini menaungi 749 perusahaan dengan total luasan perkebunan mencapai 3,9 juta hektare. GAPKI juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan perkebunan dan pembahasan isu ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, GAPKI menyampaikan langkah-langkah yang telah dijalankan untuk mendukung pekerja, mulai dari penerapan upah minimum provinsi, kewajiban kepesertaan BPJS, hingga penyusunan panduan perlindungan buruh perempuan dan pekerja anak.

KBS menilai masih ada persoalan di lapangan yang memerlukan perhatian, di antaranya status buruh harian lepas yang bekerja tanpa kepastian, minimnya akses pesangon, keterbatasan dana pensiun, hingga ketersediaan alat pelindung diri.

Sebagai tanggapan, GAPKI menjelaskan bahwa sejak 2016 perusahaan anggota beralih dari sistem buruh harian lepas. Namun, pada 2022 kembali dibuka program PKWTSH untuk mendidik pekerja baru dengan pola pelatihan yang lebih terstruktur.

Selain itu, GAPKI menginformasikan adanya pelatihan intensif bagi pemanen baru yang berlangsung selama satu bulan sebelum mereka dipekerjakan permanen. Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme dan keselamatan kerja di perkebunan.

Hal lain yang disampaikan adalah pembentukan forum K3 yang fokus pada keselamatan kerja. GAPKI menambahkan, edukasi mengenai aturan ketenagakerjaan terus diberikan agar pekerja lebih memahami hak dan kewajibannya di perkebunan sawit.

Audiensi juga menyinggung agenda perlindungan perempuan dan pekerja anak yang akan menjadi fokus kegiatan bersama pada November mendatang. Koalisi buruh mendorong agar implementasi aturan tersebut lebih kuat di lapangan.

Dalam kesempatan itu, KBS menyampaikan sedang menyiapkan draf rancangan undang-undang terkait ketenagakerjaan di sektor sawit. Draf tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan hak buruh dalam industri sawit nasional.***

Bagikan :

Artikel Lainnya