Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Pabrik Sawit, Kerugian Negara Tembus Rp1,6 Triliun

Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka dalam perkara kredit sawit bermasalah di dua perusahaan perkebunan. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun akibat penyalahgunaan fasilitas pinjaman bank pelat merah untuk proyek pabrik sawit.

BERITA

Arsad Ddin

12 November 2025
Bagikan :

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar konferensi pers penetapan enam tersangka dugaan korupsi kredit pembangunan pabrik sawit. Palembang, Senin (10/11/25). (Foto: Dok. Kejati Sumsel)

Palembang, HAI SAWIT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) kepada dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menyampaikan penetapan enam orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan panjang terhadap pengajuan dan penggunaan fasilitas pinjaman dari salah satu bank pelat merah.

Dalam konferensi pers di Palembang, Ketut Sumedana mengatakan langkah hukum itu diambil setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan kredit investasi kebun inti dan plasma milik dua perusahaan sawit tersebut.

“Pada hari ini tim penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ujar Kajati Sumsel, dikutip dari laman Story Kejaksaan RI, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penyidikan, PT BSS mengajukan pinjaman sebesar Rp760,856 miliar untuk pembangunan kebun inti dan plasma pada 2011. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit senilai Rp677 miliar untuk pembangunan kebun sawit dan pabrik pengolahan biodiesel.

Kredit tersebut disetujui oleh bank pelat merah setelah proses analisis yang dilakukan oleh tim agribisnis kantor pusat. Namun, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan kesalahan dalam penilaian kelayakan kredit.

Akibat penyimpangan tersebut, dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk kebun plasma dan fasilitas pabrik biodiesel sawit justru tidak sesuai dengan peruntukannya. Kondisi ini menyebabkan kredit menjadi macet dengan kolektabilitas lima.

“Dari yang sudah digelontorkan tersebut, saat ini posisinya, kredit tersebut, macet dalam posisi kolektabilitas lima,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan dan lelang sejumlah aset milik kedua perusahaan sawit tersebut. Dari hasil penyitaan, negara berhasil mendapatkan pengembalian dana sekitar Rp506,15 miliar.

Kajati Sumsel menjelaskan bahwa penyitaan aset perusahaan sawit masih dilakukan untuk menutup sisa kerugian negara. Upaya tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan di tahap lanjutan.

Total kerugian negara yang belum tertutup mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penyitaan lanjutan akan dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dari perkara kredit pabrik sawit tersebut.

Kejati Sumsel juga memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi kredit pembangunan pabrik kelapa sawit dan kebun plasma tersebut masih berlanjut. Tim penyidik tengah menelusuri aset tambahan milik para tersangka untuk memulihkan kerugian negara.***

Bagikan :

Artikel Lainnya