
Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama Satpol PP Kampar membahas laporan terkait 11 perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin lengkap dalam rapat di Aula Praja Wibawa Satpol PP Kampar, Rabu (1/10/2025). (Foto: Dok. Diskominfo Kampar)
Bangkinang, HAISAWIT – Sebanyak 11 perusahaan di Kabupaten Kampar, termasuk pabrik kelapa sawit, diduga masih beroperasi tanpa melengkapi izin sesuai ketentuan. Kondisi ini langsung mendapat perhatian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Zamhur, memimpin rapat bersama Tim Yustisi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Praja Wibawa, Rabu (1/10/2025). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut laporan DPMPTSP terkait izin usaha.
Dalam rapat itu, Zamhur menyampaikan instruksi tegas kepada Tim Yustisi agar segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak taat aturan perizinan. Ia menegaskan akan mengawal langsung proses penertiban di lapangan.
“Saya instruksikan kepada seluruh Tim Yustisi untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat saya sendiri akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah ini,” ujar Zamhur, dikutip dari laman MMC Pemkab Kampar, Sabtu (4/10/2025).
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, camat setempat hingga penyidik pegawai negeri sipil. Seluruh unsur tersebut dilibatkan dalam rangka memperkuat koordinasi penindakan.
Plt. Kasatpol PP menekankan bahwa kepatuhan perusahaan dalam mengurus perizinan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga berdampak pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dianggap penting bagi pembangunan daerah.
Zamhur juga menambahkan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang membandel dalam hal perizinan. Pihaknya bersama Tim Yustisi siap turun langsung untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami harap semua perusahaan di Kampar bisa taat aturan. Kalau tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, laporan DPMPTSP Kampar mencatat adanya pabrik kelapa sawit yang masuk dalam daftar perusahaan bermasalah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan digelarnya rapat bersama di Satpol PP.
Tim Yustisi yang dibentuk melibatkan lintas instansi, dengan fokus utama pada penertiban usaha yang belum melengkapi izin. Penegakan aturan disebut akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini diproyeksikan menjadi tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Perusahaan yang masuk daftar pantauan akan menjadi objek pemeriksaan lanjutan bersama Satpol PP dan OPD terkait.***