Gapki Sebut Masalah Buruh Sawit Adalah Tantangan, Bukan Krisis Menyeluruh

Gapki menilai kondisi buruh sawit di Indonesia belum masuk kategori krisis. Asosiasi menyebut situasinya beragam di lapangan, sehingga tantangan yang muncul harus dijawab melalui pembenahan standar ketenagakerjaan perusahaan.

BERITA

Arsad Ddin

12 September 2025
Bagikan :

Gambar Ilustrasi - gapki.id

Jakarta, HAISAWIT - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan kondisi buruh sawit di Indonesia belum dapat disebut krisis. Menurut asosiasi, situasi yang ada lebih tepat dipahami sebagai tantangan yang muncul di berbagai wilayah perkebunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Immanuel Manurung, saat menjadi narasumber dalam talkshow International Palm Oil Workers United (IPOWU) 2025 yang berlangsung pada Senin (8/9/2025).

“Kalau disebut krisis, saya rasa belum sampai ke sana. Memang ada tantangan, karena kondisi pekerja di lapangan sangat beragam,” ujar Immanuel, dikutip dari laman GAPKI, Jumat (12/9/2025).

Gapki mencatat luas lahan sawit di Indonesia mencapai sekitar 16 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 40 persen merupakan perkebunan rakyat yang dikelola secara mandiri di berbagai daerah dengan kondisi ketenagakerjaan yang tidak seragam.

Selain itu, terdapat sekitar 2.000 perusahaan sawit yang beroperasi di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 747 perusahaan telah tercatat sebagai anggota resmi Gapki dan berada dalam jangkauan pengawasan asosiasi.

“Kalau masih ada perusahaan yang memperlakukan pekerja seperti budak, ya sebaiknya diganti saja perusahaannya. Kami dorong anggota kami memperbaiki diri dan mengutamakan perlakuan yang layak,” ucap Immanuel.

Gapki menilai langkah perbaikan hanya bisa dilakukan secara efektif terhadap perusahaan anggota. Sementara itu, penegakan aturan ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai regulator.

Untuk mendorong peningkatan kondisi kerja, Gapki telah menyusun tiga panduan praktis yang kini sedang disosialisasikan ke seluruh cabang di Indonesia. Panduan ini mencakup standar ketenagakerjaan yang perlu dipatuhi perusahaan sawit.

“Kalau bicara upah layak atau kerja layak, ini sebenarnya bicara konstitusi. Bukan sekadar urusan industri,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra MH, saat memberi tanggapan pada forum yang sama.

Ia menekankan bahwa UUD 1945 secara jelas menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2).

“Fakta di lapangan, buruh sawit yang memberi kontribusi besar pada ekonomi daerah justru menghadapi pekerjaan yang tidak layak,” ujar Koordinator Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka), Rutqi.

Koalisi Buruh Sawit bersama Serbusaka juga menyoroti masalah lain seperti upah di bawah minimum, diskriminasi gender, serta status kerja tidak pasti akibat sistem outsourcing yang masih banyak diberlakukan.

Selain itu, buruh perempuan masih ditemukan bekerja sebagai penyemprot pestisida tanpa perlengkapan pelindung sesuai standar. Aktivitas ini dilakukan di bawah paparan matahari dengan risiko kesehatan yang tinggi setiap harinya.***

Bagikan :

Artikel Lainnya