Banyak Lahan Sawit Tak Produktif di Gorontalo, DPRD Desak Tindak Lanjut Rekomendasi BPKP

Sekitar 21 ribu hektare lahan sawit di Gorontalo diketahui tidak dimanfaatkan secara produktif oleh perusahaan. DPRD Provinsi Gorontalo mendorong tindak lanjut atas rekomendasi BPKP yang belum dijalankan pemerintah daerah.

BERITA

Arsad Ddin

22 Juli 2025
Bagikan :

Rapat strategis Panitia Khusus Sawit DPRD Gorontalo bersama BPK dan BPKP (Foto: Humas Deprov)

Gorontalo, HAISAWIT – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Sawit mendorong tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola perkebunan sawit.

Langkah ini disampaikan setelah digelar rapat strategis bersama BPK dan BPKP guna mengkaji persoalan sawit, termasuk potensi kerugian akibat lahan yang tidak dikelola secara produktif oleh sejumlah perusahaan.

Ketua Pansus, Umar Karim, mengungkapkan keheranannya atas kelengkapan data yang dimiliki BPKP, termasuk sejumlah rekomendasi penting yang telah diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami tidak menyangka ternyata BPKP memiliki data yang sangat lengkap, bahkan mereka sudah menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Umar, dikutip dari laman DPRD Gorontalo, Selasa (22/07/2025).

Ia juga menyebut bahwa perlu ada langkah konkret untuk mendalami lebih jauh persoalan pengelolaan sawit, terutama menyangkut potensi kerugian keuangan daerah dan negara.

“Kami akan kembali melakukan koordinasi dengan BPK dan BPKP untuk membangun wacana audit khusus. Tujuannya agar ada pemeriksaan secara komprehensif, tidak hanya administratif, tapi juga berbasis potensi kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Data yang dikantongi Pansus menunjukkan bahwa sekitar 21 ribu hektare lahan sawit di Gorontalo dibiarkan dalam kondisi tidak produktif, meski sudah dialokasikan kepada perusahaan.

Umar menyebut bahwa kondisi ini berdampak luas terhadap pendapatan daerah serta menghambat kesejahteraan petani yang seharusnya bisa terlibat dalam kegiatan produktif di sektor tersebut.

“Ketika lahan yang begitu luas dibiarkan begitu saja, itu bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga ketidakadilan bagi masyarakat petani. Ini harus ditindak,” tegasnya.

Selain itu, Pansus juga menilai bahwa belum adanya perbaikan tata kelola dari pihak perusahaan menjadi indikator lemahnya komitmen dalam menjalankan rekomendasi pengawasan.

“Ini menjadi perhatian serius Pansus. Jika tidak ada perubahan nyata, maka langkah hukum bisa jadi opsi berikutnya,” kata Umar.

Rapat yang digelar ini merupakan bagian dari serangkaian agenda Pansus dalam menggali informasi lapangan dan memperkuat upaya pengawasan di sektor perkebunan sawit Gorontalo.

Langkah koordinasi lanjutan dengan lembaga auditor negara pun disebut sebagai bagian dari proses untuk memastikan pengelolaan lahan sawit dilakukan secara akuntabel dan berdampak langsung bagi daerah.***

Bagikan :

Artikel Lainnya