
Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong percepatan penerapan integrasi peternakan sapi dengan perkebunan kelapa sawit. Program ini dinilai efektif sebagai alternatif pemenuhan kewajiban 20 persen plasma oleh perusahaan perkebunan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam audiensi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama pimpinan Kementan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Pertemuan membahas peluang kolaborasi lintas subsektor dalam memperluas model integrasi sapi–sawit di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa keberhasilan program bergantung pada ketersediaan lahan serta dukungan investasi dari berbagai pihak.
“Integrasi sapi-sawit adalah win-win solution. Limbah sawit bisa diolah jadi pakan, biaya berkurang, dan masyarakat mendapat tambahan penghasilan dari ternak. Selain itu, pasokan daging dan susu domestik juga meningkat,” ujar Agung Suganda, dikutip dari laman Ditjen PKH Kementan, Jumat (15/8/2025).
Model integrasi ini memanfaatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Kebun Masyarakat Sekitar. Regulasi tersebut mengatur perusahaan wajib membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas areal yang dimiliki.
Ketua GAPKI, Eddy Martono, mengungkapkan bahwa penerapan Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (SISKA) telah berjalan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dengan hasil positif.
“Kami melihat SISKA tidak hanya layak secara teknis dan ekonomi, tetapi juga memberi manfaat sosial yang besar bagi masyarakat sekitar perkebunan,” ungkap Eddy Martono.
Kajian Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi–Kelapa Sawit (GAPENSISKA) di Kalimantan Selatan menunjukkan SISKA layak secara ekonomi dan memenuhi ketentuan 20 persen plasma. Model ini juga melibatkan kemitraan perusahaan dan masyarakat.
Pelaksana tugas Dirjen Perkebunan, Abdul Roni, menyampaikan bahwa skema integrasi membawa keuntungan bagi perusahaan sekaligus masyarakat.
“Dengan skema ini, perusahaan bisa memenuhi kewajiban plasma secara legal serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar, sehingga meminimalkan potensi konflik lahan,” pungkas Abdul Roni.
Selain manfaat ekonomi, integrasi sapi–sawit juga memiliki nilai tambah lingkungan. Kotoran sapi dapat diolah menjadi pupuk organik atau biogas, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia di perkebunan.
Dengan dukungan regulasi dan hasil penerapan di lapangan, program integrasi ini dinilai berpotensi menjadi bagian penting strategi pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di sejumlah daerah sentra produksi.***