
Seremoni PKS Tiga Pihak Tahap I Tahun 2026 guna akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat. (Foto: bpdp.or.id)
Jakarta, HAISAWIT – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit mulai mengakselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun masyarakat serta menjaga keberlanjutan industri sawit nasional di Jakarta, Rabu (29/01/2026).
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSR Tiga Pihak Tahap I yang menjadi tonggak awal pencapaian target luasan lahan peremajaan secara masif di berbagai daerah.
Dilansir dari laman bpdp.or.id, Rabu (04/02/2026), BPDP Kelapa Sawit mematok target percepatan penyaluran dana PSR dengan total luasan mencapai 50.000 hektare sepanjang tahun 2026 guna memperkuat struktur perkebunan rakyat.
Pelaksanaan PKS tahap pertama ini mencakup total luasan lahan sebesar 5.682 hektare yang melibatkan 42 kelembagaan pekebun sawit rakyat yang tersebar secara luas di 11 provinsi di wilayah Indonesia.
Ketua Dewan Pengawas BPDP Kelapa Sawit, Dida Gardera, membuka secara resmi acara tersebut sekaligus menyampaikan bahwa akselerasi Program PSR merupakan solusi kunci dalam menjawab tantangan pengelolaan kelapa sawit nasional saat ini.
Program peremajaan ini mencakup berbagai aspek fundamental mulai dari kepastian legalitas lahan bagi para pekebun kecil hingga upaya peningkatan standar produktivitas hasil panen agar sesuai dengan kebutuhan pasar industri.
Berikut merupakan rincian fakta utama terkait pelaksanaan penandatanganan kerja sama peremajaan sawit tahap pertama:
- Melibatkan 42 kelembagaan pekebun sawit rakyat.
- Mencakup wilayah operasional di 11 provinsi Indonesia.
- Total luasan lahan tahap pertama mencapai 5.682 hektare.
- Target total tahunan mencapai luasan 50.000 hektare.
Akselerasi Program PSR juga berfungsi sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika regulasi global yang semakin ketat, termasuk aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang menuntut standar keberlanjutan tinggi pada komoditas sawit.
Pihak pengelola dana perkebunan membangun sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, hingga kelembagaan pekebun guna memastikan penyaluran dana bantuan peremajaan tersebut berjalan secara tepat sasaran serta transparan.
Skema kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penentu agar target luasan 50.000 hektare pada tahun kalender 2026 dapat terealisasi secara maksimal demi mendukung penguatan ekonomi daerah serta kesejahteraan para pekebun.
Implementasi Program PSR yang berkelanjutan memberikan dampak nyata pada regenerasi tanaman sawit tua yang sudah tidak produktif lagi, sehingga kapasitas produksi minyak sawit mentah nasional tetap terjaga dengan kualitas prima.
Penyelenggaraan PKS Tiga Pihak ini menandai dimulainya rangkaian eksekusi lapangan yang akan dipantau secara ketat guna memastikan setiap tahapan replanting memenuhi kriteria teknis serta standar tata kelola perkebunan yang baik.
BPDP Kelapa Sawit mengandalkan kerja sama aktif dari kelembagaan pekebun di tingkat tapak untuk menyukseskan verifikasi data lahan agar proses pencairan dana bantuan peremajaan tidak menemui kendala administratif yang berarti.
Penetapan target luasan yang ambisius ini mencerminkan upaya serius dalam melakukan transformasi sektor perkebunan rakyat agar lebih modern, memiliki daya saing internasional, serta patuh terhadap prinsip pelestarian lingkungan hidup secara konsisten.***