Maling Sawit di Gedung Aji Tulang Bawang Tertangkap Basah Saat Pemuatan Tengah Malam

Aksi pencurian 50 tandan sawit di PT GMPK digagalkan tim patroli bersama Kepolisian Sektor Gedung Aji. Tersangka BDS diamankan saat memuat hasil curian ke mobil, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

BERITA

Arsad Ddin

19 Januari 2026
Bagikan :

Tersangka pencurian sawit berinisial BDS saat diamankan di Mapolsek Gedung Aji beserta barang bukti mobil pengangkut. (Foto: tribratanews.lampung.polri.go.id)

Tulang Bawang, HAISAWIT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Aji berhasil meringkus seorang pria berinisial BDS (36) yang tertangkap basah sedang mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan.

Aksi kriminal tersebut terjadi di Blok 3 lahan milik PT Gedung Aji Prima Kencana (GAPK) yang berlokasi di wilayah Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Tersangka yang merupakan warga lokal diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang pada Jumat (16/01/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi bernomor LP/B/03/I/2026/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

Kronologi bermula ketika tim pengamanan internal perusahaan sedang melaksanakan patroli rutin pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencurigai adanya aktivitas kendaraan di dalam area perkebunan sawit.

Saat dilakukan pengecekan, personel keamanan mendapati satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih sedang berada di lokasi kejadian. Tersangka BDS sedang memuat tandan buah segar ke dalam bak kendaraan tersebut.

Kapolsek Gedung Aji, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Sahmin, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan dunia usaha serta meresahkan masyarakat di wilayah hukum Tulang Bawang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan pencurian, karena Polri akan hadir dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sahmin, dikutip dari laman Tribratanews Lampung, Senin (19/01/2026).

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan yang memiliki nilai ekonomi tinggi guna memperkuat berkas perkara penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersekutu tersebut.

  • Satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih dengan nomor polisi BE 8711 SB.
  • Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa dokumen nomor polisi.
  • Satu buah alat panen kelapa sawit jenis egrek.
  • Sebanyak 50 tandan buah kelapa sawit hasil curian.

Dalam pemeriksaan sementara, diketahui bahwa BDS melakukan aksinya bersama dua orang rekan lain. Namun, kedua rekan tersangka tersebut berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan kebun saat disergap petugas.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini mengatur sanksi bagi pelaku pencurian bersama-sama.

Polsek Gedung Aji masih melakukan pengembangan penyidikan guna memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Saat ini tersangka BDS beserta barang bukti masih ditahan di markas kepolisian setempat.

Langkah hukum ini diambil untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Polisi juga meminta elemen masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di sekitar perkebunan kelapa sawit secara cepat.***

Bagikan :

Artikel Lainnya