
(Foto: kantahkabsanggau)
Sanggau, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau resmi meluncurkan aplikasi Sistem Pendukung Pengelolaan dan Pemantauan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (SiPeKebun) di Ruang Daranante, Kantor Bupati Sanggau untuk mendigitalisasi tata kelola industri perkebunan.
Langkah strategis ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2025 guna memastikan seluruh aktivitas perkebunan berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan serta penguatan ekonomi.
Dilansir dari laman kantahkabsanggau, Sabtu (07/02/2026), regulasi baru ini menjadi landasan hukum utama bagi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas ratusan ribu hektar yang tersebar di wilayah administrasi Kabupaten Sanggau.
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau bertindak sebagai pelaksana utama kegiatan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau guna sinkronisasi data pertanahan.
Aplikasi SiPeKebun dirancang sebagai basis data digital yang mengintegrasikan informasi lapangan secara sistematis. Platform ini berfungsi memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keberlanjutan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kehadiran teknologi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk memangkas birokrasi dalam pengawasan operasional perkebunan. Sistem ini memungkinkan verifikasi data dilakukan secara lebih akurat, transparan, serta terdokumentasi dengan sangat baik.
Penerapan SiPeKebun mencakup beberapa fungsi teknis utama bagi para pengelola perkebunan di Kabupaten Sanggau, antara lain:
- Penyediaan instrumen pemantauan kepatuhan standar berkelanjutan.
- Pusat data spasial untuk pemetaan area perkebunan rakyat maupun perusahaan.
- Sistem pelaporan rutin mengenai aktivitas produksi dan pengelolaan lingkungan.
Subsektor perkebunan memiliki peranan krusial bagi pembangunan daerah di Kalimantan Barat. Optimalisasi pengelolaan sektor ini menjadi kunci utama untuk memperkuat struktur perekonomian serta meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal secara signifikan.
Pemerintah daerah menitikberatkan pada keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan proteksi ekosistem. Perda Nomor 8 Tahun 2025 memberikan panduan jelas mengenai batasan aktivitas yang diperbolehkan demi menjaga fungsi lindung lingkungan hidup.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pemangku kepentingan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai mekanisme teknis pelaporan melalui SiPeKebun. Pemahaman yang merata bertujuan mempercepat implementasi tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab secara menyeluruh.
Integrasi data antara Disbunnak Kabupaten Sanggau dan Kantah Kabupaten Sanggau menjadi aspek penting lainnya. Sinkronisasi ini memastikan legalitas lahan perkebunan sesuai dengan peruntukan ruang serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa depan.
Pemanfaatan aplikasi digital ini menunjukkan perubahan cara kerja birokrasi dalam mengawal sektor komoditas unggulan. Kabupaten Sanggau kini memiliki instrumen kendali yang lebih modern untuk memastikan industri kelapa sawit tetap berdaya saing global.
Keberadaan sistem pendukung tersebut juga mempermudah pemantauan terhadap indikator-indikator keberlanjutan secara periodik. Berikut adalah aspek yang dipantau melalui sistem digital tersebut:
- Legalitas dokumen izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
- Penerapan praktik budidaya tanaman yang ramah lingkungan.
- Distribusi manfaat ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun.
Seluruh rangkaian peluncuran aplikasi dan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi tonggak penting bagi masa depan perkebunan. Sanggau kini melangkah maju dengan sistem pengawasan yang lebih terukur demi kelestarian industri kelapa sawit.***