
(Sumber Foto: KemenP2MI)
Manado, HAISAWIT – Pemerintah Negara Bagian Sarawak, Malaysia, secara resmi membuka peluang penempatan besar-besaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara (Sulut) guna mengatasi kelangkaan tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kebutuhan tenaga kerja asing tersebut mencapai 8.000 personel yang bakal ditempatkan pada berbagai sektor industri strategis, termasuk pengembangan wilayah dan pengelolaan komoditas unggulan di wilayah Sarawak, Minggu (26/01/2026).
Menteri Industri Makanan, Komoditi, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Dato Sri Dr. Stephen Rundi, memimpin langsung kunjungan kerja ke Provinsi Sulut guna mempercepat realisasi rekrutmen tenaga kerja yang legal serta transparan.
Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut turut menyambut kedatangan delegasi Malaysia tersebut guna membahas mekanisme perlindungan hak pekerja serta penyelarasan regulasi penempatan antara kedua negara tetangga secara mendalam.
Pejabat yang hadir antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulut, Deny Mangala, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Rahel Ruth Rotinsulu.
Pertemuan strategis ini juga melibatkan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara, M. Syachrul Afriyadi, yang mengawal aspek keamanan serta martabat para calon pekerja migran tersebut.
Dalam sesi diskusi formal, Dato Sri Dr. Stephen Rundi mengungkapkan bahwa saat ini wilayahnya menghadapi kendala operasional yang serius akibat kekurangan personel pada lapangan pekerjaan teknis maupun lapangan perkebunan sawit.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan jajaran pemerintah daerah sebagai bentuk ajakan kerja sama bilateral yang saling menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia maupun Malaysia di masa depan yang sangat dinamis.
“Sarawak membutuhkan kurang lebih 8.000 tenaga kerja asing. Ini merupakan peluang yang sangat baik, mengingat Indonesia memiliki sumber daya manusia yang besar dan kompeten,” ujar Stephen Rundi, dikutip dari laman KemenP2MI, Rabu (28/01/2026).
Kerja sama penempatan tenaga kerja ini mencakup beberapa poin krusial yang menjadi landasan utama kesepakatan antara Pemerintah Negara Bagian Sarawak dengan pihak otoritas terkait di Sulawesi Utara sebagai berikut:
- Pemenuhan kuota 8.000 tenaga kerja asing untuk sektor manufaktur minyak, gas, dan perkebunan.
- Penerapan sistem rekrutmen satu pintu yang menjamin transparansi serta keadilan bagi pekerja.
- Peningkatan standar kompetensi calon pekerja sebelum keberangkatan menuju lokasi penempatan di Sarawak.
- Jaminan perlindungan hukum bagi pekerja migran sesuai dengan regulasi internasional yang berlaku saat ini.
M. Syachrul Afriyadi menyatakan bahwa BP3MI Sulut mendukung penuh langkah kolaborasi tersebut dengan menitikberatkan pada kesiapan mental dan keterampilan para calon pekerja migran agar mampu bersaing secara profesional.
Sektor perkebunan kelapa sawit menjadi prioritas utama penempatan karena karakteristik pekerjaan ini memerlukan ketelitian serta keahlian khusus yang banyak dimiliki oleh masyarakat perdesaan di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut, Wilhemina Nova Pangemanan, beserta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Edwin Kindangen, juga memberikan data pendukung terkait ketersediaan sumber daya manusia lokal yang mumpuni.
Pemerintah Indonesia melalui BP3MI Sulut kini mendorong integrasi data agar proses administrasi keberangkatan tidak mengalami hambatan birokrasi yang dapat merugikan calon pekerja maupun perusahaan pemakai jasa di wilayah Sarawak.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun langkah konkret terkait penyempurnaan sistem penempatan yang mendukung pembangunan berkelanjutan serta stabilitas ekonomi bagi kedua wilayah di masa mendatang secara terukur.***